HENDRA WIJONO, 030810523 N (2009) KEDUDUKAN HUKUM FOTOKOPI BLANKO AKTA PPAT. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ASBTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2010-wijonohend-11201-tmk650-k.pdf Download (303kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s3-2010-wijonohend-10454-tmk6509.pdf Restricted to Registered users only Download (669kB) | Request a copy |
Official URL: http://lib.unair.ac.id
Abstract
Pejabat Umum adalah organ negara, yang diperlengkapi dengan kekuasaan umum, berwenang menjalankan sebagian dari kekuasaan negara untuk membuat alat bukti tertulis dan otentik dalam bidang hukum perdata. Secara yuridis, PPAT bukan berkedudukan sebagai pejabat umum menurut pasal 1868 BW. Fotokopi blanko akta PPAT bukan merupakan akta otentik, tetapi fotokopi blanko akta PPAT hanya berkedudukan sebagai perjanjian biasa setingkat dengan akta dibawah tangan. Fotokopi blanko akta PPAT hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai alat bukti bebas (vrij bewijs).
Actions (login required)
View Item |