TITEL EKSEKUTORIAL PADA SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN

DJOKO SANTOSO, 030710286 N (2009) TITEL EKSEKUTORIAL PADA SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2010-santosodjo-11204-tmk680-k.pdf

Download (307kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s3-2010-santosodjo-10457-tmk6809.pdf
Restricted to Registered users only

Download (737kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Sertifikat Hak Tanggungan bertitel eksekutorial, diterbitkan oleh BPN yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat tersebut berdasarkan undang-undang yakni pengaturan kewenangannya di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 (UUHT), berimplikasi pada praktek perputaran roda perekonomian maupun praktek di peradilan bahwa sertifikat Hak Tanggungan tersebut diakui sebagai dokumen yang memiliki kekuatan eksekutorial. Sertifikat Hak Tanggungan dipersamakan dengan Grosse ackte Hypotheek sehingga memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena Sertifikat Hak Tanggungan dipersamakan dengan grosse akta hipotik, maka Prosedur eksekusi hipotik dijadikan dasar eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan yang prosedurnya mendasarkan pada Pasal 224 HIR dimana dalam pasal tersebut mengatur mengenai eksekusi grosse akta hipotik dan grosse akta pengakuan hutang yang pelaksanaanya harus dengan atau melalui fiat eksekusi dari Pengadilan Negeri. Pelaksanaan eksekusi dengan sertifikat Hak Tanggungan yang menurut ketentuan dalam UUHT mendasarkan diri pada Pasal 224 HIR ternyata jika ditinjau secara yuridis sangat memungkinkan terjadi kendala dalam pelaksanaan eksekusinya. Kendala-kendala tersebut disebabkan oleh ketentuan-ketentuan dalam UUHT sendiri dan ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang lain yakni UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kendala pengaturan eksekusi dalam UUHT, jika ditinjau dari otentisitas Sertifikat Hak Tanggungan dan sifat limitatif Pasal 224 HIR maka sebenarnya sertifikat Hak Tanggungan tidak memenuhi kategori dokumen yang dapat dieksekusi berdasarkan Pasal 224 HIR karena: Sertifikat Hak Tanggungan tersebut tidak dibuat oleh Notaris selaku satu-satunya pejabat yang berhak membuat grosse akta. Sertifikat Hak Tanggungan bukan merupakan salinan akta yang dibuat oleh Notaris dari minuta yang disimpan dalam protokolnya, merupakan akta pejabat (ambttelijke ackte) hanya berisi pernyataan konstitutif dari pejabat yang bersangkutan dan tidak berisi hak dan kewajiban para pihak seperti grosse akta. terjadi inkonsistensi dan disinkronisasi pengaturan eksekusi dalam UUHT. Disinkronisasi terlihat dari adanya ketentuan dalam UUHT yang menyatakan bahwa grosse akta hipotik sebagaimana dimaksud Pasal 224 HIR diganti dengan sertifikat Hak Tanggungan. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) UUHT menyatakan bahwa titel eksekutorial dicantumkan pada sertifikat Hak Tanggungan, pencantuman titel eksekutorial pada sertifikat Hak Tanggungan ini sangatlah tidak sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 224 HIR dan tidak sesuai dengan asas hukum yang berlaku mengenai grosse akta. Inkonsistensi nampak pada Penjelasan Umum angka 9 UUHT dihubungkan dengan Penjelasan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UUHT, kedua penjelasan ini menunjukkan kehendak pembentuk undang-undang untuk: mengatur pelaksanaan parate executie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 HIR/258 RBg.; eksekusi sertifikat Hak Tanggungan melalui tata cara dan dengan menggunakan lembaga parate executie sesuai dengan Hukum Acara Perdata. Isi kedua Penjelasan tersebut terlihat menyamakan prosedur parate eksekusi dalam Pasal 6 UUHT dengan prosedur eksekusi berdasarkan sertifikat Hak Tanggungan yang diatur dalam Pasal 14 UUHT. Hal ini menimbulkan pengertian yang kabur, Ketidakpastian ini menimbulkan kendala dalam pelaksanaan eksekusinya dikemudian hari. Sertifikat Hak Tanggungan tidak berisi klalusula-klausula hak dan kewajiban para pihak sehingga didalamnya tidak ada sifat �penghukuman� maka jika dipersamakan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka hanya bersifat deklarator (declaratoir) sehingga non eksekutabel. Kendala lain pelaksanaan eksekusi sertifikat Hak Tanggungan adalah tidak disyaratkannya penyertaan Akta Pengakuan Utang (APU) pada pengajuan permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri sehingga memungkinkan terjadi perbedaan persepsi antara kreditor dan debitor dalam penentuan jumlah hutang.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK 68 / 09 San t
Uncontrolled Keywords: Sertifikat
Subjects: H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare > HV1-9960 Social pathology. Social and public welfare. Criminology > HV7231-9960 Criminal justice administration > HV7551-8280.7 Police. Detectives. Constabulary > HV7935-8025 Administration and organization
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K115-130 The legal profession
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
DJOKO SANTOSO, 030710286 NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorMoch. Isnaeni, Prof.,Dr.,S.H.,M.SUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Anisa Septiyo Ningtias
Date Deposited: 28 Jun 2016 09:28
Last Modified: 28 Jun 2016 09:28
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/38233
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item