PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM PERBURUHAN INTERNASIONAL DALAM HUKUM PERBURUHAN INDONESIA

DEDE AGUS, 090710297 M (2009) PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM PERBURUHAN INTERNASIONAL DALAM HUKUM PERBURUHAN INDONESIA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2010-agusdede-11251-th4109-k.pdf

Download (321kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s3-2010-agusdede-10493-th4109.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Hukum perburuhan internasional menghendaki adanya satu hukum mengenai perburuhan yang sama atau sederajat yang berlaku di tiap negara, sehingga terdapat kesatuan hukum dalam soal perburuhan di seluruh dunia. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menjalankan fungsi sebagai pembuat standar perburuhan internasional yang berupa konvensi (convention) dan rekomendasi (recommandation). Deklarasi ILO Mengenai Prinsip-prinsip dan Hak-hak Mendasar di Tempat Kerja (Internatonal Labour Conference) sidang ke-86 bulan Juni 1998 menyatakan bahwa negara-negara anggota ILO memiliki kewajiban untuk menghargai, memajukan dan menjalankan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Konvensi-konvensi ILO yang inti (Konvensi Dasar ILO) tanpa memandang apakah mereka telah meratifikasinya atau belum. Konvensi Dasar ILO (Core Convention) adalah : Konvensi ILO 29 (Kerja Paksa dan Perbudakan), Konvensi ILO 105 (Penghapusan Kerja Paksa), Konvensi ILO 87 (Kebebasan Berserikat dan Perlindungan terhadap Hak Berorganisasi), Konvensi ILO 98 (Hak Berorganisasi dan Mengadakan Perundingan Bersama), Konvensi ILO 100 (Persamaan Upah bagi Buruh Laki-Laki dan Perempuan untuk Pekerjaan yang Sama), Konvensi ILO 111 (Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan), Konvensi ILO 138 (Batas Usia Minimum), Konvensi ILO 182 (Bentuk-bentuk Terburuk Pemanfaatan Anak Sebagai Buruh). Oleh karena itu penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji prinsip-prinsip hukum perburuhan internasional yang terkandung dalam Konvensi Dasar ILO tersebut sehingga diperoleh gambaran yang lengkap terhadap standar perburuhan internasional. Kemudian dilanjutkan dengan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan perburuhan Indonesia khususnya Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh sehingga diperoleh gambaran lengkap penerapan prinsip-prinsip hukum perburuhan internasional Konvensi Dasar ILO dalam kedua Undang-undang Nasional tersebut. Prinsip-prinsip hukum perburuhan internasional Konvensi Dasar ILO adalah berupa prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja, yang meliputi : (1) Prinsip kebebasan berserikat dan perlindungan hak melakukan perundingan bersama; (2) Prinsip penghapusan segala bentuk kerja paksa atau wajib kerja; (3) Prinsip penghapusan segala bentuk diskriminasi tenaga kerja; dan (4) Prinsip larangan untuk mempekerjakan pekerja anak. Indonesia sebagai anggota ILO dan telah meratifikasi semua Konvensi Dasar ILO memiliki kewajiban dan terikat terhadap konvensi tersebut, dan sebagai konsekuensi yuridisnya Indonesia harus menuangkan prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja yang terkandung dalam Konvensi Dasar ILO dalam peraturan perundang-undangan perburuhannya diantaranya dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 secara eksplisit menyatakan komitmen bangsa Indonesia terhadap penghargaan hak asasi manusia di bidang ketenagakerjaan antara lain diwujudkan dengan meratifikasi kedelapan Konvensi Dasar ILO, dan mencerminkan ketaatan dan penghargaan pada kedelapan prinsip dasar tersebut dengan menampung prinsip-prinsip dasar ILO yang telah diratifikasi. Dengan demikian Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengandung prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja sesuai dengan Konvensi Dasar ILO, yaitu : prinsip kebebasan berserikat dan perlindungan hak melakukan perundingan bersama, prinsip penghapusan segala bentuk kerja paksa atau wajib kerja, prinsip penghapusan segala bentuk diskriminasi tenaga kerja, dan prinsip larangan untuk mempekerjakan pekerja anak. Namun masih terdapat beberapa ketentuan yang bertentangan dengan Konvensi Dasar ILO, yaitu bersifat mengurangi hak-hak buruh yang berkaitan dengan pengaturan perjanjian kerja bersama, hak mogok dan pemborongan pekerjaan (outsourcing). Undang-undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh di samping sebagai pelaksanaan dari Pasal 28 UUD 1945, juga sebagai konsekuensi yuridis Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No.87 (diratifikasi dengan Keppres No. 83 Tahun 1998) dan Konvensi ILO No.98 (diratifikasi dengan UU No. 18 Tahun 1956). Sebagai komitmen bangsa Indonesia terhadap penghargaan pada hak asasi manusia di tempat kerja khususnya penghargaan terhadap prinsip kebebasan berserikat dan perlindungan hak melakukan perundingan bersama, maka substansi dari Undang-undang No. 21 Tahun 2000 juga harus mencerminkan ketaatan dan penghargaan terhadap prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam kedua konvensi tersebut, dan dalam ketentuan pasal-pasalnya telah sesuai atau mencerminkan prinsip kebebasan berserikat dan perlindungan hak melakukan perundingan bersama yang tertuang dalam Konvensi Dasar ILO No. 87 dan No. 98, yang pada pokoknya meliputi prinsip kebebasan berserikat, prinsip perlindungan hak untuk berorganisasi, dan prinsip perundingan bersama.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH 41 / 09 Agu p
Uncontrolled Keywords: Fundamental principles and rights in Workplace,Core Conventions of ILO, Adoption in Labour Law of Indonesia.
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1700-1973 Social legislation > K1701-1841 Labor law
K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB1270-1278 Labor laws and legislation
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
DEDE AGUS, 090710297 MUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorM. Hadi Shubhan, Dr., S.H., M.H., CNUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Anisa Septiyo Ningtias
Date Deposited: 30 Jun 2016 00:24
Last Modified: 30 Jun 2016 00:24
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/38266
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item