PENGATURAN TATA RUANG WILAYAH LAUT PADA WILAYAH KEPULAUAN

SHERLOCK HALMES LEKIPIOUW, 090710299 M (2009) PENGATURAN TATA RUANG WILAYAH LAUT PADA WILAYAH KEPULAUAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2010-lekipiouws-11257-th4909-k.pdf

Download (307kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s3-2010-lekipiouws-10499-th4909.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan, wilayah laut merupakaan salah satu aspek yang memengang peranan penting dan mempunyai arti serta makna dan fungsi dalam kerangka pengembangan wilayah khususnya terkait dengan pengelolaan sumber daya alam di wilayah laut. Dari berbagai isu dan permasalahan terkait dengan karateristik yang dimiliki oleh wilayah laut dan pesisir, mempertegas bahwa pengelolaan wilayah laut tidak sebatas pada bagaimana kita menata wilayah laut, namun lebih dari pada itu diperlukan adanya suatu pengaturan mengenai tata ruang wilayah laut. yang dilakukan secara terpadu.. Tuntutan terhadap upaya penataan wilayah laut haruslah dilakukan secara terintegrasi, dan saling terkait sebagai satu kesatuan dengan kata kunci yaitu keterpaduan. Dalam konsep perencanaan wilayah berkaitan dengan penataan ruang, maka penataan ruang daerah merupakan bentuk rencana pengembangan wilayah, yang mempunyai peranan kuat dalam upaya mengatur ruang-ruang secara lebih efisien dan berniai ekonomis di daerah. adanya kebijakan baru dalam rangka otonomi daerah memberikan ruang bagi daerah untuk menata ruang wilayah sesuai dengan karateristik kewilayahan yang kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tata ruang wilayah laut daerah haruslah diletakkan dalam sistem perencanaan tata ruang yang berlaku. Kedudukan penataan ruang wilayah laut dalam konteks penataan ruang wilayah itu sendiri merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah perencanaan Propinsi dan Kabupaten/Kota, oleh karena RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota telah mencakup di dalamnya seluruh ruang daratan dan ruang lautan yang menjadi kewenangan Propinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam pada itu, apabila diperlukan perencanaan tata ruang yang fokus pada ruang lautan dan pesisir, maka rencana tata ruang yang dihasilkan harus merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah sebagai satu kesatuan yang berjenjang dan komplementer, Secara substansial, penataan ruang wilayah laut pada wilayah kepulauan ini berfungsi untuk memberikan arah keterpaduan pembangunan lintas wilayah dan lintas sektor, dengan mensinergikan kepentingan lintas wilayah (cross-jurisdiction) dan lintas sektor (multi-stakeholder) dalam pemanfaatan ruang yang berorientasi pada upaya mengurangi ketimpangan pembangunan antar wilayah melalui efektivitas pemanfaatan sumber daya alam. Pengaturan tata ruang laut pada wilayah kepulauan diperlukan dalam rangka menjamin adanya keterjangkauan (accessibility); ketersediaan (availability); kepastian (acceptability); dan berkelanjutan (sustainablity) penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Selain itu, pengaturan tata ruang wilayah laut pada wilayah kepulauan berfungsi untuk memberikan arah keterpaduan pembangunan lintas wilayah dan lintas sektor, dengan mensinergikan kepentingan lintas wilayah dan lintas sektor dalam pemanfaatan ruang wilayah laut yang berorientasi pada upaya mengurangi ketimpangan pembangunan antar wilayah melalui efektivitas pemanfaatan sumber daya alam sejalan dengan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan utamanya yang berkaitan dengan wewenang pengelolaan sumber daya alam di wilayah laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Pengaturan tata ruang wilayah laut pada wilayah kepulauan, memiliki perbedaan dan keunikan tersendiri yang berbeda dengan pangaturan tata ruang pada umumnya. Perbedaan tersebut ditinjau dari aspek geografis (kewilayaan) maupun dari aspek urgensi pengaturannya, yang dapat dijelaskan sebagai berikut yakni Pertama, dari aspek geografis (kewilayaan), dimana karateristik wilayah yang terdiri dari pulau-pulau dan gugusan pulau membutuhkan kerangka pengaturan ruang wilayah yang berbeda sebagai kosekuensi dari penyebaran pulau-pulau. Dengan demikian, diperlukan pengaturan yang tegas dan jelas terhadap batas-batas wilayah laut dengan memperhatikan kepentingan antar sektor yang dilandaskan pada kesatuan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, dari aspek urgensi pengaturannya, didasarkan pada kerangka keterpaduan pembangunan yakni Berorientasi pada wilayah yang lebih luas (cross jurisdiction); Keterpaduan antar sektor, antar wilayah dan antar pelaku pembangunan; Keterpaduan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan; dan Menggunakan prinsip sinergi pembangunan dan kemanfaatan bersama.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH 49 / 09 Lek p
Uncontrolled Keywords: Management and arrangement maritime lay out, archipelago territory
Subjects: J Political Science > JS Local government Municipal government
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1150-1231 Maritime law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
SHERLOCK HALMES LEKIPIOUW, 090710299 MUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorEmmanuel Sudatmoko, S.H.,M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Anisa Septiyo Ningtias
Date Deposited: 29 Jun 2016 14:41
Last Modified: 29 Jun 2016 14:41
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/38272
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item