PELEPASAN HAK ISTIMEWA PENANGGUNG (BORG) DALAM PERJANJIAN JAMINAN PENANGGUNGAN (BORGTOCHT)

VERINA YUWONO SETIANTO, 030810600N (2010) PELEPASAN HAK ISTIMEWA PENANGGUNG (BORG) DALAM PERJANJIAN JAMINAN PENANGGUNGAN (BORGTOCHT). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2011-setiantove-14660-tmk152-k.pdf

Download (329kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s3-2011-setiantove-12249-tmk152-0.pdf
Restricted to Registered users only

Download (900kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dalam menjalankan usahanya di bidang penyaluran kredit, bank dihadapkan pada permasalahan resiko yaitu resiko pengembalian kredit sehubungan dengan adanya jangka waktu antara pencairan kredit dengan pembayaran kembali. Menghadapi resiko tersebut, Pasal 2 UU Perbankan mengamanatkan suatu prinsip agar pihak perbankan dalam melakukan kegiatan usahanya harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle). Oleh karena itu pihak bank selaku kreditur untuk memperoleh keyakinan sebelum memberikan kredit, maka dikenal suatu prinsip yaitu �The Five C�s Principle� yang terdiri dari character (watak), capacity Kemampuan/kesanggupan), capital (modal), condition of economy (prospek usaha dari calon debitur), dan collateral (jaminan). Berkaitan dengan jaminan maka di dunia perbankan dalam pemberian kredit dikenal dua bentuk perjanjian jaminan yang sering dipraktekkan oleh pihak bank yaitu perjanjian jaminan kebendaan dan perjanjian jaminan perorangan. Namun dalam prakteknya pihak bank lebih menyukai perjanjian jaminan kebendaan dikarenakan jaminan kebendaan merupakan jaminan utama yang melahirkan hak tagih yang bersifat mendahulu sehingga kreditur berkedudukan sebagai kreditur preferen. Namun ada kalanya perjanjian jaminan kebendaan disertai dengan perjanjian jaminan penanggungan dikarenakan pihak bank selaku kreditur melihat bahwa pemberian kredit tersebut mempunyai resiko yang tinggi dalam pengembalian kredit. Jadi keikutsertaan perjanjian jaminan penanggungan untuk lebih meyakinkan pihak bank selaku kreditur dan sebagai sarana perlindungan bagi keamanan (lapisan pengaman) kreditur untuk adanya kepastian atas pelunasan uang debitur. BW juga memberikan hak istimewa mengambil pelunasan dari debitur terlebih dahulu kepada penanggung, yang merupakan salah satu wujud perlindungan Undang-Undang terhadap penanggung. Namun Undang-Undang memberikan peluang bagi penanggung secara sukarela melepaskan hak istimewa tersebut (Pasal 1832 angka 1 BW) yang memberikan kepada kreditur suatu kedudukan yang lebih kuat dan menguntungkan. Dengan pelepasan hak istimewa tersebut dalam Pasal 1831 BW oleh penanggung berarti kreditur dapat langsung meminta, menuntut, dan menggugat penanggung untuk segera memenuhi kewajiban debitur manakala debitur telah cidera janji (wanprestasi).

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK 152 / 10 Set p
Uncontrolled Keywords: Borg;Borgtocht
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG4501-6051 Investment, capital formation, speculation > HG4701-4751 Government securities. Industrial securities. Venture capital
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
VERINA YUWONO SETIANTO, 030810600NUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 25 Oct 2016 17:03
Last Modified: 25 Oct 2016 17:03
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/38390
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item