KELEMBAGAAN PELAYANAN PERIZINAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

HEZRON SABAR ROTUA TINAMBUNAN, 031214153026 (2013) KELEMBAGAAN PELAYANAN PERIZINAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-tinambunan-29786-5.abstr-k.pdf

Download (121kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-tinambunan-29786-full text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (699kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan “Statute and conseptual approach”. Melalui pendekatan tersebut, dalam penelitian ini dilakukan pengkajian secara kritis terhadap pengaturan Kelembagaan dan wewenang pelayanan perizinan daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan otonomi daerah. Penelitian ini berorientasi pada upaya melakukan penelaahan secara mendalam mengenai ketentuan hukum tentang kelembagaan dan wewenang pelayanan perizinan daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian, penelitian ini memiliki manfaat secara teoritik maupun secara praktis. Manfaat teoritik penelitian ini berkaitan dengan pengembangan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (Hukum Perizinan). Manfaat praktis penelitian ini berkenan dengan hasil penelitian yang dapat digunakan sebagai referensi bagi masyarakat luas dan pemerintah yang terlibat dalam pelayanan perizinan. Hasil penelitian menyatakan bahwa upaya pemerintah dalam meningkatkan citra pelayanan, dimulai dengan diberlakukannnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian dilanjutkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, yang pada akhirnya melalui peraturan menteri dalam negeri dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dan yang terakhir adalah keluarnya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman Modal serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang pedoman organisasi dan tata kerja unit pelayanan perizinan terpadu di Daerah. Pelaksanaan berdasarkan peraturan-peraturan tersebut yaitu dengan pendelegasian kewenangan pelayanan perizinan kepada badan atau kantor serta pembentukan organ untuk mengurus pelayanan perizinan yang berbentuk badan atau kantor tersebut. Pendelegasian kewenangan pelayanan perizinan di atas melanggar atau tidak menerapkan asas delegatus non potest delegare (kekuasaan yang didapat dari delegasi tidak boleh didelegasikan lebih lanjut). Akan tetapi, pendelegasian kewenangan pelayanan perizinan tetap berlaku secara sah. Hal ini berdasarkan asas praduga keabsahan (praduga rechtmatigheid) dimana di dalam kepustakaan dikenal dengan asas praesumptio iustae causa yang maknanya adalah bahwa setiap tindakan pemerintahan adalah sah sepanjang belum dibuktikan sebaliknya. Dengan penggunaan asas praesumptio iustae causa, maka akibat hukum yang terjadi adalah ex nunc atau sejak adanya pembatalan.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH. 04/14 Tin k
Uncontrolled Keywords: service of licensing, authority and autonomy.
Subjects: J Political Science > JS Local government Municipal government
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3440-3460 Civil service. Government officials and employees
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
HEZRON SABAR ROTUA TINAMBUNAN, 031214153026UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSukardi, Dr., S.H., M.HUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Duwi Prebriyuwati
Date Deposited: 2015
Last Modified: 31 Aug 2016 02:45
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/38522
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item