RIMA FIRESIA SANTOSA, 071143015 (2013) IMPLEMENTASI PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN TRANSPARANSI BELANJA BARANG DAN JASA DI DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-santosarim-30878-7.abstr-k.pdf Download (259kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-santosarim-30878-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (853kB) | Request a copy |
Abstract
Permasalahan penelitian yaitu: bagaimana implementasiPerpres No.70 Tahun 2012 tentangPengadaanBarangdanJasaPemerintah dan apa saja hambatanhambatan yang ada di Dinas Dikpora Kabupaten Nganjuk dalam rangka meningkatkan transparansi belanja barang dan jasa. Penelitian bertujuan mengetahui: 1) implementasi Perpres No.70 Tahun 2012di Dinas Dikpora Kabupaten Nganjuk dalam rangka meningkatkan transparansi belanja barang dan jasa. 2) hambatan-hambatan dalam implementasiPerpres No.70 Tahun 2012di Dinas Dikpora Kabupaten Nganjuk. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian difokuskan pada pengadaan barang dan jasa di Dinas Dikpora Kabupaten Nganjuk. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi dan studi dokumen. Analisis data menerapkan teknik analisis interaktif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Setiap pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara bertahap mulai dari perencanaan sampai penyerahan barang kepada panitia penerima hasil pekerjaan. Upaya meningkatkan transparansi dari awal hingga akhir diupayakan melibatkan semua komponen organisasi pengadaan barang dan jasa yaitu pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan panitia pengadaan. Pengadaan barang melalui sistem pengadaan melalui elektronik dan sudah disediakan oleh pusat, pewaran diupload melalui LPSE dari nilai penawaran dan posisinya bisa dilihat di LPSE, Pengumuman lelang dilakukan melalui pemasangan pengumuman di web LPSE, penyusunan HPS dilakukan melalui survei harga barang di pasaran, tampak dari tahapan evaluasi administrasi, teknis, kewajaran harga dan kualifikasi semua diumumkan di LPSE. Hambatan yang ditemukan dalam pengadaan barang dan jasa yaitu: tidak semua barang yang akan dilelang/diadakan ada di pasaran, sering pula spesifikasi barang tidak lengkap/kurang terperinci, dan web LPSE sering macet.
Actions (login required)
View Item |