TANGGUNG GUGAT AGEN DALAM PERJANJIAN KEAGENAN ASURANSI JIWA

MAHENDRA KUSUMA PRIYAMBADA, 031214253069 (2014) TANGGUNG GUGAT AGEN DALAM PERJANJIAN KEAGENAN ASURANSI JIWA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-priyambada-32884-8.abstr-k.pdf

Download (40kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-priyambada-32884-full text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (332kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Tujuan penulisan ini untuk menganalisis mengenai karakteristik Perjanjian Keagenan Asuransi Jiwa serta menganalisis bagaimana tanggung gugat Agen atas kegagalan Prinsipal dalam pemenuhan kewajiban kepada Tertanggung. Jenis penelitian ini adalah normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan peneltian menggunakan pendekatan Undang-undang dan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan hukum tersier. Teknik analisis sumber hukum dalam menggunakan teknik analisis deduksi. Bahwa keagenan asuransi jiwa merupakan salah satu bentuk hubungan hukum yang didasarkan oleh suatu Perjanjian keagenan. Perjanjian keagenan adalah hubungan hukum dimana seseorang atau pihak Agen diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama orang atau pihak Prinsipal untuk melaksanakan transaksi bisnis dengan pihak lain. Agen adalah representative Prinsipal sehingga Prinsipal bertanggung gugat atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh seorang Agen sepanjang hal tersebut dilakukan dalam batas-batas dan wewenang yang diberikan berdasarkan Perjanjian keagenannya. Tanggung gugat Agen asuransi melakukan hubungan dengan Tertanggung yaitu melalui kegiatan pemasaran produk-produk asuransi dan menangani klaim-klaim dari Tertanggung yang telah membeli produk asuransi tersebut. Saat Perusahaan asuransi gagal memenuhi kewajibannya kepada Tertanggung maka Agen tidak bertanggung gugat karena hal tersebut bukanlah kesalahan Agen. Segala kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh Agen asuransi sebagai tanggung gugat adalah atas dasar kesalahannya sendiri. Sehingga dalam penyusunan Perjanjian keagenan perlu diperhatikan batasan dalam kebebasan berkontrak agar tidak menimbulkan cacat hukum dalam perjanjian yang akhirnya dapat menimbulkan perselisihan ditahap pelaksanaannya

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK. 55-14 Pri t
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Keagenan Asuransi Jiwa, Agen, Tanggung Gugat
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG8011-9999 Insurance > HG8751-9295 Life insurance
K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB1468-1550 Social laws and legislation. Welfare. Charities
K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB810-962.8 Obligations. Contracts and transactions
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
MAHENDRA KUSUMA PRIYAMBADA, 031214253069UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorYohanes Sogar Simamora, Prof., Dr., S.H., M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Duwi Prebriyuwati
Date Deposited: 2015
Last Modified: 24 Aug 2016 10:50
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/38770
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item