VEMYLIA DECYANA DEDE, 031214253127 (2014) PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DALAM PROSES PENDAFTARAN TANAH SECARA SPORADIK (STUDI KASUS DI KABUPATEN LOMBOK BARAT). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-dedevemyli-33900-5.abstr-i.pdf Download (655kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-dedevemyli-33900-1.fulltext.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang ditetapkan pada tanggal 8 Juli 1997 merupakan peraturan pelaksana Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1960 tentang Pendaftaran Tanah. Keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 merupakan pembaharuan bagi landasan-landasan tentang fungsi dan pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah yang sangat diperlukan bagi masyarakat untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanahnya. Pendaftaran hak atas tanah untuk pertama kali dilakukan dengan dua sistem, yaitu: Sistem pendaftaran tanah secara Sistematik dan Sistem pendaftaran tanah secara Sporadik. Sistem pendaftaran tanah secara Sporadik merupakan sistem pendaftaran hak atas tanah yang dilakukan berdasarkan permohonan yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan oleh pihak yang berkepentingan. Pada sistem pendaftaran tanah secara Sporadik ini sangat diperlukan inisiatif dan peran aktif dari pemegang hak atas tanah untuk mendaftarkan hak atas tanahnya. Namun pada kenyataan dalam praktek sistem pendaftaran ini tidaklah berjalan sebagaimana mestinya karena terdapat segelintir orang yang melakukan pendaftaran hak atas tanah secara Sporadik terhadap bidang tanah yang bukan kekuasaannya, seperti yang terjadi di Lombok Barat. Hal ini berimbas terhadap Perbuatan Melanggar Hukum dalam proses pendaftaran hak atas tanah tersebut. Oleh karena itu perlu penelitian mengenai unsur-unsur perbuatan melanggar hukum dalam proses pendaftaran tanah dan upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dalam proses pendaftaran hak atas tanah secara Sporadik. Untuk menjawab hal tersebut, dilakukan penelitian hukum yang dilakukan untuk mencari pemecahan atas isu hukum yang timbul, sehingga hasil yang dicapai merupakan preskrispsi apa dan seyogyanya. Metode pendekatan yang dipergunakan ialah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Konseptual Approach), Pendekatan Historis (Historical Approach) dan Case Study. Yang dianalisa menggunakan Penafsiran Hukum sehingga dapat menjabarkan, menafsirkan dan menghubungkan antara bahan hukum, peraturan perundang-undangan dan keseluruhan sistem hukum yang akan menjadi kesimpulan untuk menjawab rumusan maslah yang dapat dipertanggung jawabkan secara sistematis. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pendaftaran hak atas tanah yang dilakukan oleh Kepala Dusun di kabupaten Lombok Barat memenuhi unsur-unsur Perbuatan melanggar Hukum yang terdapat pada Bab III Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Dan upaya hukum yang dapat ditempuh untuk menjamin kepastian hak atas tanah yang didaftarkan secara Sporadik ialah dengan mengajukan permohonan pembatalan hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan.
Actions (login required)
View Item |