PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH NO. 37 / 1969 ( Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1987 K /Pdt / 2009 )

FARIDA SUSANTI LISZANINGSIH, 031214253113 (2014) PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH NO. 37 / 1969 ( Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1987 K /Pdt / 2009 ). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-liszanings-33979-5.abstr-k.pdf

Download (630kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-liszanings-33979-full text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Penelitian ini memfokuskan pada pembatalan akta jual beli tanah Nomor 37/1969 (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1987 K/Pdt /2009), dengan mengajukan permasalahan apakah akta jual beli dapat dibatalkan dengan akta pembatalan yang dibuat oleh PPAT Sementara dan apakah akibat hukum jika kwitansi dijadikan sebagai alat bukti untuk membatalkan akta jual beli dalam kasus pinjam nama. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), conseptual approach dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa akta jual beli tidak dapat dibatalkan dengan akta pembatalan yang dibuat oleh PPAT, karena akta jual beli kaitannya dengan hubungan keperdataan yakni bukti adanya hubungan hukum jual beli hak atas tanah. Jual beli hak atas tanah didasarkan atas kata sepakat kedua belah pihak yakni penjual dengan pembeli, oleh karenanya jika salah satu pihak dirugikan atas dibuatnya akta jual beli tersebut, maka pembatalan harus diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 45 huruf f PP 24 Tahun 1997. Akibat hukum jika kwitansi dijadikan sebagai alat bukti untuk membatalkan akta jual beli dalam kasus jual beli hak atas tanah dengan pinjam nama, maka kwitansi tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk membatalkan akta jual beli, karena akta jual beli dinyatakan sah ketika telah dibuktikan dengan akta yang dibuat di hadapan PPAT, sedangkan bukti berupa kwitansi merupakan bukti pembayaran dalam perjanjian jual beli, yang digunakan sebagai salah satu syarat dalam pembuatan akta jual beli di hadapan PPAT. Mahkamah Agung jika dalam putusannya No. 1987 K/Pdt /2009., membenarkan kwitansi sebagai bukti adanya jual beli hak atas tanah, maka putusan tersebut adalah tidak tepat, karena akta jual beli hak atas tanah dibuat di hadapan Camat selaku PPAT sementara merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli hak atas tanah sedangkan kwitansi merupakan bukti pembayaran yang hanya mengikat para pihak yang membuat perjanjian jual beli dengan bukti pembayaran kwitansi yaitu mengikat antara penjual dengan pembeli sebagaimana mengikatnya undang-undang sesuai dengan pasal 1338 ayat (1) B.W., bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2. TMK. 82-14 Lis p
Uncontrolled Keywords: Jual beli tanah, pembeli pinjam nama dan kwitansi sebagai bukti
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law > K3184-3188 Form and structure of government
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7340-7512 Commercial law > K7350-7444 Commercial contracts
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
FARIDA SUSANTI LISZANINGSIH, 031214253113UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSri Winarsi, Dr., S.H., MHUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Duwi Prebriyuwati
Date Deposited: 2015
Last Modified: 23 Aug 2016 08:21
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/38973
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item