Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Satuan Rumah Susun Terkait Berakhirnya Hak Guna Bangunan Atas Hak Pengelolaan

Denny Sugianto (2015) Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Satuan Rumah Susun Terkait Berakhirnya Hak Guna Bangunan Atas Hak Pengelolaan. Thesis thesis, Universitas Airlangga.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL .pdf

Download (1MB)
[img] Text (ABSTRAKSI)
2. ABSTRAKSI .pdf

Download (164kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI .pdf

Download (136kB)
[img] Text (BAB 1)
4. BAB I PENDAHULUAN .pdf

Download (268kB)
[img] Text (BAB 2)
5. BAB II PEMEGANG HAK PENGELOLAAN YANG TIDAKMENYETUJUIPERPANJANGAN JANGKA WAKTU HAK GUNABANGUNAN BAGI PEMILIK SATUAN RUMAH SUSUN. .pdf
Restricted to Registered users only until 28 February 2023.

Download (281kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 3)
6. BAB III STATUS KEPEMILIKAN RUMAH SUSUN YANGBERAKHIRNYA HAK GUNA BANGUNAN ATAS HAKPENGELOLAAN .pdf
Restricted to Registered users only until 28 February 2023.

Download (246kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 4)
7. BAB IV PENUTUP .pdf
Restricted to Registered users only until 28 February 2023.

Download (152kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN.pdf

Download (186kB)
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Rumah Susun dibangun di atas tanah yang berstatus Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan. Salah satu Hak atas Tanah yang diatasnya dibangun Rumah Susun adalah Hak Guna Bangunan. Ada Hak Guna Bangunan atas Tanah Negara dan Hak Guna Bangunan atas Hak Pengelolaan. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang berdiri di atas tanah Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan berjangka waktu untuk pertama kalinya paling lama 30 tahun dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Perpanjangan Hak Guna Bangunan yang berasal dari Hak Pengelolaan harus didahului dengan permohonan persetujuan kepada pemegang Hak Pengelolaan. Pemegang Hak Pengelolaan mempunyai kewenangan menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan jangka waktu oleh pemegang Hak Guna Bangunan. Penolakan permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan atas Hak Pengelolaan tidak mengakibatkan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun hapus karena berdasarkan asas pemisahan horisontal yang dianut oleh Hukum Nasional, sehingga Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tersebut tetap berada dalam penguasaan masing-masing pemilik Satuan Rumah Susun

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK.65/16 Sug p
Uncontrolled Keywords: Hak Guna Bangunan, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, Hak Pengelolaan
Subjects: K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB2000-2035 Public law. The State
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
Denny SugiantoNIM031324253036
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorUrip SantosoNIDN0006026404
Depositing User: sugiati
Date Deposited: 29 Jun 2016 02:41
Last Modified: 28 Feb 2020 06:48
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/39699
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item