L. BUDI KAGRAMANTO (1994) UPAYA HUKUM DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KREDIT MACET PERBANKAN. Fakultas Hukum, Surabaya. (Unpublished)
|
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf Download (238kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
FULLTEXT.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Dalam memberikan kredit bank umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi butangnya seauai dengan yang diperjanjikan. Bank dalam merealiaasikan pemberian kredit pada debitur barua memperhatikan aaas-asaa perkreditan yang sehat. Oleh sebab itu sebelum memberikan kredit bank harus melakukan penilaian secara seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan serta proapek uaaha dari calon debitur, yang dalam dunia perbankandisebut sebagai 5-C (character, capaaity, capital, collateral dan condition). Sejak Pemerlntah mengeluarkan Faket Deregulasi di bidang keuangan pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), maka bermunculan berbagai bank di Indonesia. Gejala tumbuh daD berkembangnya bank-bank baru teraebut menimbulkan persaingan antar bank. Dalam penyaluran dana untuk merebut calon nasabah sebagai demitur syarat pemberian kredit kadang kurang mendapat perhatian dari pibakbank, terutama dalam menerapkan prinsip 5-Cnya. Bila keadaan demikian dibiarkan berlarut, maka aksn kita j~mpai menumpuknya peraoalan kredit macet perbankan.
Item Type: | Other | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 332.7 Upa | ||||||
Uncontrolled Keywords: | KREDIT MACET | ||||||
Subjects: | K Law | ||||||
Divisions: | Unair Research > Non-Exacta | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Fahimatun Nafisa Nafisa | ||||||
Date Deposited: | 10 Oct 2016 04:35 | ||||||
Last Modified: | 10 Oct 2016 04:35 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/41429 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |