PEMAHAMAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TERHADAP KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK

Herini Siti Aisyah (2005) PEMAHAMAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TERHADAP KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK. Universitas Airlangga, Surabaya. (Unpublished)

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-res-2008-aisyahheri-6781-lp93_08-k.pdf

Download (452kB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Indonesia?. Apakah dengan adanya Kode Etik PNS dapat meningkatkan Profesionalitas Pelayanan Publik? Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Bahan hukum yang dipergunakan sebagai acuan adalah bahan hukum primer dan sumber hukum skunder. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Dalam UU No. 8 Tahun 1974 Pasal 28 Kode Etik Pegawai Negeri adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan yang harus dilakukan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil. Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku. Dan perbuatan bagi Pegawai Negeri Sipil maka sanksi terhadap pelanggaran Kode etik adalah sanksi moril. Dalam pasal 30 UU No. 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan UU No. 8 th. 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menyebutkan pembinaan korp, kode etik dan peraturan disiplin ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah . Sedangkan kewajiban dan larangan bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No,30 Tahun 1980 pasal 2 dan 3 Untuk melaksanakan kode etik diperlukan moralitas yang tinggi bagi penyandang profesi tersebut. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional; ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat normatif Bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum skunder ditambah data lapangan yang berkaitan dengan pokok masalah penelitian. Bahan hukum primer digunakan berupa hukum positif yaitu perturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Bahan skunder meliputi buku literatur dalam bidang Hukum Administrasi maupun bidang lainnya yang berkaitan dengan pokok masalah penelitian. Bahan skunder lainnya adalah penelitian di lapangan yang menjadi sumber data adalah PNS di Pemkab Sidoarjo. Dalam penelitian ini disimpulkan : (1) Dalam pelayanan publik salah satu aspek yang menonjol adalah keharusan aparatur mempunyai komitmen yang besar pada nilai dan standar moralitas yang tinggi dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. kode etik PNS diatur dalam UU dan Peraturan Pemerintah tidak bisa optimal untuk mendukung pelayanan publik yang profesional.(2) Perumusan kembali kode etik PNS akan dapat melahirkan kontrol yang menyangkut kepatutan perilaku (behoorlUkheid) PNS. Posisi PNS yang netral merupakan embrio menuju profesionalisme birokrasi; PNS sebagai suatu profesi harus memiliki suatu kode etik tertentu yang mengatur tentang apa yang bisa dan yang tidak bisa dilakukan oleh seorang PNS dalam kapasitasnya sebagai sebuah profesi yang rumusannya ditentukan oleh PNS itu sendiri. Selain itu dengan adanya kode etik yang dirumuskan sendiri, PNS akan lebih netral dan berpihak pada kepentingan publik. Selain dengan adanya Kode Etik yang dirumuskan sendiri diharapkan PNS dapat terlindungi dari tekanan-tekanan baik intternal muapun eksternal (misalnya tekanan politik ) Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka dalam penelitian ini disarankan: (1) Agar pelayanan publik lebih professional maka diperlukan adanya kebijakan untuk dapat mengembangkan Kode Etik PNS yang mudah untuk dijadikan acuan perilaku dalam memeberikan pelayanan public. (2) Untuk meningkatkan pelayanan publik yang semakin profesional maka perlu dikaji lebih lanjut masalah-masalah yang mengatur PNS berupa Kode Etik PNS dalam memberikan Pelayanan Publik; agar dapat mendorong setiap PNS untuk lebih netral dan mengutamakan kepentingan public atau masyarakat.

Item Type: Other
Additional Information: KKB KK-2 LP 93/08 Ais p FUllTEXT TIDAK TERSEDIA
Uncontrolled Keywords: Pegawai negeri sipil; Kode etik; Pelayanan publik
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BJ Ethics > BJ1725 Ethics of Social Groups, Classes, etc., Professional Ethics
J Political Science > JS Local government Municipal government
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3440-3460 Civil service. Government officials and employees
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Unair Research > Non-Exacta
Creators:
CreatorsNIM
Herini Siti AisyahUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Elvi Mei Tinasari
Date Deposited: 04 Oct 2016 03:10
Last Modified: 04 Oct 2016 03:10
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/42676
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item