PELAKSANAAN ASURANSI JAMINAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH OLEH BANK TABUNGAN NEGARA

H. Samzari Boentoro, SH and Agung Sujatmiko, SH (1994) PELAKSANAAN ASURANSI JAMINAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH OLEH BANK TABUNGAN NEGARA. UNIVERSITAS AIRLANGGA, Surabaya. (Unpublished)

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-res-2014-samzariboe-32025-3.ringka-.pdf

Download (320kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-res-2014-samzariboe-32025-full text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan metoda deduksi. Data yang dipergunakan sebagai acuan, berupa data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pertanggungan antara bank selaku pihak tertanggung dengan perusahaan asuransi. Data tersebut diperoleh dengan melalui wawancara secara bebas berkaitan dengan obyek permasalahan. Sedangkan data sekunder, diperoleh dari bahan kepustakaan yang berkaitan dengan obyek permasalahan. Selanjutnya data primer dan data sekunder yang berhasil dikumpulkan akan dianalisa secara kualitatif. Lokasi penelitian ini adalah pelaksanaan perjanjian pertanggungan jaminan kredit pemilikan rumah oleh bank dengan penanggung yang terjadi di Kotamadya Surabaya. Dipilihnya Kotamadya Surabaya sebagai lokasi penelitian, tidak lain karena di Kotamadya Surabaya banyak sekali terjadi jual beli rumah dengan menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ). Dari pelaksanaan jual beli rumah melalui fasilitas KPR tersebut, kemudian pihak bank akan mengadakan perjanjian pertanggungan jaminan kredit rumah sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur (pembeli ) dengan pihak penanggung. Tujuan asuransi pada umumnya adalah untuk mengalihkan kemungkinan resiko yang diderita oleh tertanggung kepada penanggung. Jika kepentingan tertanggung terhadap nilai dari benda pertanggungan musnah akibat tertimpa suatu peristiwa tidak pasti ( bahaya ), maka kerugian tersebut akan diganti oleh penanggung. Hal itu dapat terjadi dengan syarat tertanggung harus membayar premi tertentu seperti yang disepakati bersama dalam perjanjian yang diadakan dengan penanggung. Sebaliknya sebagai tegen prestatienya, maka penangggung akan menjamin benda pertanggungan dari bahaya yang mengancam (peristiwa yang belum pasti terjadinya ). Bila peristiwa tidak pasti untuk mana asuransi digantungkan tersebut benar-benar terjadi dan menimpa benda pertanggungan, maka penanggung akan menggantinya sebesar kerugian yang diderita oleh tertanggung. Dalam asuransi jaminan kredit pemilikan rumah, dalam hal ini yang berkepentingan terhadap benda jaminan adalah Bank Tabungan Negara. Oleh karena itu, terhadap benda jaminan yang berupa rumah yang dibeli oleh debitur, maka Bank tabungan Negara mengasuransikannya terhadap bahaya kebakaran kepada penanggung. Dalam hal ini Bank Tabungan Negara bertindak selaku tertanggung berhadapan dengan pihak penanggung dalam perjanjian asuransi yang telah dibuat diantara mereka. Tetapi sebenarnya yang membayar premi terhadap perjanjian asuransi tersebut adalah debitur selaku pembeli rumah. Premi tersebut harus dibayar oleh debitur pada saat mengadakan akad perjanjian kredit pemilikan rumah dengan Bank Tabungan Negara di depan notaris. Dengan kata lain, meskipun yang berkepentingan terhadap benda jaminan adalah Bank Tabungan Negara, namun premi asuransinya dibebankan pada debitur selaku pembeli rumah. Dengan demikian secara rill yang bertindak selaku tertanggung adalah debitur pembeli rumah yang dalam hal ini diwakili oleh Bank Tabungan Negara. Jika benda jaminan ( rumah ) tersebut musnah akibat bahaya kebakaran, maka debitur selaku pembeli rumah dapat mengajukan klaim ganti kerugian kepada penanggung melalui Bank Tabungan Negara. Melihat tujuan asuransi jaminan kredit pemilikan rumah yang besar manfaatnya, baik bagi Bank Tabungan Negara selaku kreditur maupun bagi debitur selaku pembeli rumah, maka seyogyannya biaya-biaya yang berupa premi yang harus dibayarkan pada penanggung dipikul bersama baik kreditur maupun debitur. Hal ini karena mereka berdua mempunyai kepentingan yang sama terhadap benda pertanggungan.

Item Type: Other
Additional Information: KKB KK-2 343.08 Boe p
Uncontrolled Keywords: asuransi, jaminan kredit, bank
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG1501-3550 Banking > HG1641-1643 Bank loans. Bank credit. Commercial loans
H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG8011-9999 Insurance
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K623-968 Civil law > K720-792 Property
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Unair Research > Non-Exacta
Creators:
CreatorsNIM
H. Samzari Boentoro, SHUNSPECIFIED
Agung Sujatmiko, SHUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Duwi Prebriyuwati
Date Deposited: 30 Sep 2016 07:54
Last Modified: 30 Sep 2016 07:55
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/43573
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item