TINGKAT EFISIENSI PENYELESAIAN PERKARA WARISAN DI PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA DI JAWA TIMUR

Liliek Kamilah, SH., M.Hum (1996) TINGKAT EFISIENSI PENYELESAIAN PERKARA WARISAN DI PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA DI JAWA TIMUR. UNIVERSITAS AIRLANGGA. (Unpublished)

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-res-2014-kamilahlil-35415-4.-ringk-n.pdf

Download (243kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
22.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diundangkan sejak 29 Desember 1989, adalah untuk mempertegas kedudukan dan kekuasaan Peradilan Agama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman atau yudicial power di negara kita. Undang-undang ini antara lain memberi wewenang untuk mengadili perkara warisan bagi orang-orang Islam seperti yang diatur dalam pasal 49 Undang undang No.7 Tahun 1989 .. Meskipun mengetahui kewenangan mengadili perkara warisan diantara orang orang Islam adalah menjadi kewenangan Pengadilan Agama, namun dalam praktek Pengadilan Negeri masih menerima atau tidak menolak perkara waris yang diajukan oleh orang-orang Islam, dengan alasan yuridis yang bersumber pada Undang-undang No.7 Tahun 1889, dimana di dalam penjelasan umumnya mengisyaratkan adanya pilihan hukum. Rumusan yang demikian oleh pihak Pengadilan Negeri diberi penafsiran yang mengarah pada pemberian keleluasaan bagi pencari keadilan untuk memilih perkara kewarisan diantara mereka diadili berdasarkan hukum adat, hukum barat atau hukum Islam.

Item Type: Other
Additional Information: KKB KK-2 340.59 Kam t-2
Uncontrolled Keywords: hukum waris islam
Subjects: K Law > KB Religious law in general
Divisions: Unair Research > Non-Exacta
Creators:
CreatorsNIM
Liliek Kamilah, SH., M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Fariddio Caesar
Date Deposited: 01 Oct 2016 08:00
Last Modified: 01 Oct 2016 08:00
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/43855
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item