FATIMAH, 039614283
(2000)
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA LISTRIK DITINJAU DARI UU No.8 Tahun 1999.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Di dalarn perjanjian antara pihak PLN dengan pihak konsumen , hubungan hukum yang terjadi adalah l11al-Beli. l11al-Beli ini terjadi setelah pihak konsumen secara tertulis telah sepakat llntuk membayar jasapemakaian listrik dan pihak PLN berjanji menyediakan aliran listrik llntuk digunakan oleb pihak konsumen. Di dalam perjanjian dengan pihak PLN, PLN mempllnyai kew~iban untllk SeC81'3. temsmenerllS menyediakan listrik dan memberikan pelayanan yang balk kepada masyarakat (pasal15 ayat 1 UU No. 15/1985) dan apabilahal itu sampai dilanggar yaitll terjadi pemadaman aliaran listrik secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat dikualifikasikan telah melalaikcm ke~ibanuntuk menyediakan aliran listrik secara terus-menerus. Untuk itu ada dna upaya yang dapat dipergunakan oleh konsumen untuk mendapatkan ganti rugi yaitu upaya damai dan gugatan ke Pengadilan. Mengenai besarnya ganti rugi yang dapat diberikan kepada pihak konsumen sampai sHat ini belum diatur secarajelas. Posisi konsumen memang sangat lemah bilaberhadapan dengan PLN,jika terJambat membayar listrik tanpa kompromi PLN mengenakan sanksi bempa denda stau pemutusan aliran listrik, sementarajika PLN melakukan kesalahan hanya diselesaikan dengan permintaan maaf.
Actions (login required)
|
View Item |