ANSIE CAHYANINGRUM, 039614421
(2001)
TANGGUNG GUGAT PELAKU USAHA KOSMETIKA ATAS HASIL PRODUKSI YANG
TIDAK SESUAI DENGAN IKLAN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Iklan kosmetika yang menyesatkan adalah iklan yang tidak memenuhi ketentuan mengenai larangan iklan kosmetika yang menyesatkan, yang terdapat pada pasal 22 Permenkes No. 220 Tahun 1976, tidak memenuhi kewajiban-kewajiban· pelaku usaha periklanan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 3861 MEN.
. KES SKI IVI 1994 tentang pedoman periklanan kosmetika, tidak memenuhi ketentuan Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia, dan tidak memenuhi ketentuan Perlindungan Konsumen Tahun 1999 pasal 17 tentang larangan pelaku 11saha periklanan dalam memproduksi iklan. Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 502/Pdt.GI 1991/PN. SBY tanggal 29 April 1992, yarlg menyatakan bahwa brosur (iklan tertulis) merupakan salah satu bentuk penawaran. Oleh karena itu dengan keluamya putusan PN SUl'abaya tersebut berarti hanya iklan dalam bentuk brosur saja yang mempunyai akibat hukum apabila penawaran yang dilakukan telah diakseptasi oleh penawar.
Actions (login required)
|
View Item |