rUTI HANDA YANI, 039614289
(2000)
TANGGUNG GUGAT DOKTER YANG MELAKUKAN MALPRAKTEK.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dalam infonned consent, seoraog pasien yang dimiota mrtuk memberikan persetojuan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan oleh dokter terhadapnya, terlebih dahulu pasien ito harus mendapatkan suatu penjelasfttl atau informasi yang cukup mengenai tindakan medik ap~ yang akan dilakukan oleh dokter tersebut, berikut berb88ai altematif maupun konsekuensinya.
Berkaitan dengan hubungan antara (dokter dengan pasien, maka
;,. Barana kontrak terapeutik adalah sebagai alat bukti yang efektif bagl pertanggungjawaban, baik b88i pasien dan dokter dalam tanggunggugatnya. Sarana terapeutik juga sebagai sarana yang mempunyai arti penting bagi bubungan ant.ara pasien dan dokter dalam upaya penyembuhan serta penyelesaian perselisihan
mereka Seharusnya kontrak terapeutik dibiasakan berlakunya sebingga biaa membudaya dalam kehidupan pasien. karena kontrak terapeutik dapat memberikan rasa ketenangan, keadilan dan kepastian b88i kedua pihak.
Actions (login required)
|
View Item |