MOCH. SURURI, 039614405
(2000)
KEBERADAAN DAN PERANAN LEMBAGA BPPN (BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL) PADA MASA KRISIS PERBANKAN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
BPPN adalah badan khusus sebagaimana dimaksud dalam UU No. 10 tahun 1998, yaitu pada pasal 59A, mempunyai tugas penyehatan perbankan nasional, yang didalam tugasnya BPPN menyelesaikan aset bank baik aset fisik maupun aset kewajiban debitur me1alui unit penge10laan aset (Aset Management Unit), dan mengupayakan pengemba1ian keuangan negara yang te1ah tersa1ur kepada bankbank me1a1ui penye1esaian Aset Dalam Restrukturisasi (ADR), selain itu BPPN ini punya kewenangan dan hak yang didasarkan pada ketentuan pasa1 37A UU No. 10 tahun 1998 dan diuraikan 1ebih lanjut dalam PP 17 tahun ]999 tentang BPPN.
Actions (login required)
|
View Item |