KUKUH PRAMONO BUDI, 03••14402
(2001)
REFORMULASI HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA KAITANNYA DENGAN PENGAJUAN GUGATAN KELOMPOK (CLAS ACTION) DALAM ENGKETA LINGKUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1997.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Prosedur pengajuan gugatan kelompok (class action) dalam sengketa lingkungan mengacu pada ketentuan pasal 37 ayat (1) Juncto Pasal 39 UUPLH. Pasal 37 ayat (1) UUPLH merupakan pasal pengakuan dari konsepsi penggunaan mekanisme gugatan kelompok (class action) dalam sengketa lingkungan. Sedangkan pasal 39 UUPLH merupakan pasal yang menegaskan tata cara pengajuan gugatan perdata dalam sengketa lingkungan. Het H erziene Indonesisch Reglement (disingkat HIR), dan atau Rechtsreglement BUitengewesten (disingkat RBg.)merupakan ketentuan hukum acara perdata yang digunakan dalam beracara seperti yang ditegas oleh pasal 39 UUPLH. Namun, ketentuan HIR dan atau RBg. tidak mengatur dan tidak mengenal konsep gugatan kelompok (class action).
Actions (login required)
|
View Item |