NUNGKY WARA SETYARINI, 039714541
(2001)
SURAT PAKSA SEBAGAI SALAH SATU UPAYA
DALAM PENAGIHAN PAJAK.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak c.q. KPP agar wajib pajak membayar utang pajak dan biaya penagihannya dengan cara menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, melaksanakan penyitaan, menjual barang yang telah disita, mengusulkan pencegahan dan melaksanakan penyanderaan. Surat Paksa berkepala "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MARA ESA" dan mempunyai kedudukan yang sarna seperti putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Surat Paksa tidak dapat ditentang isi materialnya dengan jalan atau sarana hukum apapun karena keadilanlah yang semata-mata memerintahkan pelaksanaan tersebut. Penagihan pajak dengan Surat Paksa merupakan salah satu upaya dalam pelunasan utang pajak. Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan apabila wajib pajak tidak membayar lunas utang pajaknya setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan kepadanya telah dikirimkan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang
SejeDlS.
Actions (login required)
|
View Item |