DWI WAHYU RAHMAWATI, 030010703 U
(2005)
PERJANJIAN DISTRIBUTOR DALAM RANGKA
PENYALURAN SEMEN OLEH
PT. SEMEN GRESIK (PERSERO) TBK.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Perjanjian distributor antara PT. Semen Gresik (Persero) Tbk dengan PT. Varia usaha apabila dilihat dari bentuknya perjanjian tersebut adalah perjanjian tidak bernama (onbenoemd overeenkomst) karena tidak diatur secara khusus didalam BW. Di dalam perjanjian tersebut masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban secara timbal balik. Prinsipal punya prestasi menyerahkan produk yang berupa semen berdasarkan Persetujuan Pembelian Semen (PPS) sesuai dengan waktu yang telah disepakati dan berhak atas pembayaran dari produk yang dibeli oleh distributor. Begitu juga sebaliknya, distributor mempunyai prestasi membayar harga semen yang dibelinya tepat waktu dan menjual semen tersebut dalam wilayah teritorial tertentu dan berhak atas penyerahan produk yaitu semen serta mengambillaba dari penjualan.
Actions (login required)
|
View Item |