GOZALI MUSLIM, 039514255
(2000)
KLAUSULA PERJANJIAN DALAM PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP BAGI HASIL.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Klausula-klausula yang terdapat pada akta peIjanjian dalam pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil hampir tidak berbeda jauh dengan akta peIjanjian kredit pada bank konvensional. Masih terlihat bargaining position yang tidak seimbang antara bank dan nasabah. Bank masih merasa berada pada kedudukan yang lebih kuat. Hal ini nampak jelas pada penetapan nisbah bagi hasil dengan margin keuntungan atas pendapatan yang diterapkan oleh Bank Muamalat Indonesia yang membebani nasabah. Suatu peIjanjian akan memiliki kekuatan hukum apabila di dalamnya menampakkan suatu kedudukan yang berimbang (bargaining power) antar pihak, tidak mengandung klausula eksemsi atau suatu klausula yang secara tidak wajar sangat memberatkan pihak lainnya. Selain itu juga tidak ada unsur "cacat kehendak" oleh salah satu pihak.
Actions (login required)
|
View Item |