SITI MULYATI CANADIANTINI, 039614346
(2000)
SISTEM PEMBIAYAAN MURABAHA BERDASARKAN HUKUM SYARIAH (Studi Kasus di Bank Muamalat Indonesia).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dari uraian pada bab-bab sebelumnya, saya akan menyimpulkan sesuai dengan pcrmasalahan yang telah dibahas :
a. Hubungan hukum BMI disini mempunyai dua versi yaitu hubungan hukum antara BMI dengan nasabah kreditur dan hubungan hukum antara BMI dengan nasabah debituL Hubungan hukum ini diwujudkan dengan dibuatnya perjanjian dan dituangkan dalam suatu akte. Dalam praktek, perjanjian perjanjian ini sudah dalam bentuk baku, telah ditentukan oleh BMI dalam bentuk formulir permo honan, temyata banyak yang berat sebelah atau timpang, bahkan banyak yang mengandung klausul-klausul yang memberatkan.
b. Pencegahan terjadinya pembiayaan bermasalah banyak tergantung kepada kemampuan dan integritas yang baik dari pejabat-pejabat BMI, sistem dan prosedur pemberian dan pengawasan pembiayaan yang baik, dan integritas yang baik dan bagian pembiayaan yang mcmbuat laporan keuangan nasabah yang dijadikan dasar bagi bank untuk mempcrtimbangkan pemberian pembiayaan tersebut. Juga tergantung kepada kemampuan dan integritas yang baik dari nasabah dalam menggunakan pembiayaan dan mengelola usahanya.
Actions (login required)
|
View Item |