FlDA RAKHMAWATI, 039914849
(2003)
PENYALARGUNAAN PRAKTEK POLIGAMI DALAM ISLAM.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pada prinsipnya, tidak terdapat perbedaan mendasar antara Hukum Nasional dengan Hukum Islam mengenai poligami karena memiliki kesamaan adanya kemungkinan untuk terjadi poligami dengan syarat-syarat. Asas perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah monogami yang bersifat tidak mutlak karena dimungkinkan adanya poligami dengan izin pengadilan, yang hanya diberikan apabila memenuhi alasan dan syarat-syarat untuk dapat berpoligami. Perkawinan dalam Hukum Islam berasas monogami, namun terdapat kemungkinan untuk berpoligami dengan tujuan dan aturan serta tidak dimaksudkan menganiaya atau mempermainkan perempuan. Poligami diperbolehkan dalam Islam sebagai pengecualian dengan pembatasan pembatasan yang berat, berupa syarat-syarat dan tujuan mendesak. Bagi pria WNI Muslim yang hendak berpoligami, harus mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam termasuk Kompilasi Hukum Islam. Namun kenyataannya, banyak praktek poligami yang semula dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan sosial kemasyarakatan dan mengangkat derajat kaum wanita, justru melahirkan kenyataan sebaliknya di masyarakat.
Actions (login required)
|
View Item |