ADRI DYASITA, 039514141
(2000)
ASPEK HUKUM TENAGA KERJA DENGAN SISTEM KERJA KONTRAK.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dalam pembuatan kontrak akan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT), tahap awal perjanjian merupkan tahapan atas kesepakatan dari para pihak yang mempunyai dasar kepentingan. Kepentingan tersebut pada tahap awal akan mengalami proses tarik-ulur kepentingan melalui negoisasi. Dalam negosiasi ini nilai semangat hubungan pancasialis diperlukan dan harus diterapkan, mengingat akan asas hubungan kebebasan berkontrak. sehingga hal ini akan mencegah penindasan, kesesatan, penipuan dalam berkontrak dan akan menjunjung tinggi nilai~nilai kepentingan dan kebersamaan. Dalam penerapaan kesepakatan kerja dalam suatu kontrak kerja, maka pemenuhan atas rambu~rambu hukum dan perundang-undangan hams dilaksanakan, mengingat pemenuhan atas ketentuan tersebut merupakan filter atas penjabaran dari pemenuhan pancasila dan DUD 1945 guna kesejahteraan dan kepentingan bersama. dalam hal ini peran dari pemerintah (Depertemen Tenaga Kerja) sangat berperan sebagai penegak hukum dan pengawas daIam penataan hubungan kerja para pihak.
Actions (login required)
|
View Item |