BASUKI ARIF WIBOWO, 039614428
(2001)
TIPPEE PASIF SEBAGAI PELAKU INSIDER TRADING DI PASAR MODAL.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
UU Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 97 seeara tersirat membagi Tippee dalam dua kelompok berdasarkan bagaimana eara memperoleh informasi orang dalam, yaitu : Tippee aktif dan Tippee pasif Setiap orang yang dimaksud dalam Pasal 97 adalah Tippee aktif, bukan Tippee pasif. Konsekuensinya, larangan insider trading hanya berlaku bagi Tippee aktif bukan bagi Tippee pasi( sehingga Tippee pasif diperbolehkan untuk melakukan insider trading.
SebenamyaTippee pasif masih bisa dijangkau dengan UU Nomor 8 Tahun 1995. Melalui penerapan Pasaf 55 ayat (\) angka 2 KUHP juncto Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1995, Tippee pasif dapat dijerat sebagai pelaku insider trading.
Actions (login required)
|
View Item |