TIPPEE PASIF SEBAGAI PELAKU INSIDER TRADING DI PASAR MODAL

BASUKI ARIF WIBOWO, 039614428 (2001) TIPPEE PASIF SEBAGAI PELAKU INSIDER TRADING DI PASAR MODAL. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (ABSTRACT)
KK DAS 11-01 WIB T.pdf

Download (145kB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

UU Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 97 seeara tersirat membagi Tippee dalam dua kelompok berdasarkan bagaimana eara memperoleh informasi orang dalam, yaitu : Tippee aktif dan Tippee pasif Setiap orang yang dimaksud dalam Pasal 97 adalah Tippee aktif, bukan Tippee pasif. Konsekuensinya, larangan insider trading hanya berlaku bagi Tippee aktif bukan bagi Tippee pasi( sehingga Tippee pasif diperbolehkan untuk melakukan insider trading. SebenamyaTippee pasif masih bisa dijangkau dengan UU Nomor 8 Tahun 1995. Melalui penerapan Pasaf 55 ayat (\) angka 2 KUHP juncto Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1995, Tippee pasif dapat dijerat sebagai pelaku insider trading.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Das 11-01 Wib t.
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7340-7512 Commercial law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
BASUKI ARIF WIBOWO, 039614428UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorHj. Sundari Kabat, Drs.,SH.,MH.UNSPECIFIED
Depositing User: Mr Bambang Husodo
Date Deposited: 14 Dec 2016 18:16
Last Modified: 18 Jun 2017 18:55
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/49200
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item