FISKA SILVIA RADEN RORO, 039614418
(2000)
TELAAH SISTEM PENJUALAN BERJENJANG (MULTI LEVEL MARKETING)
DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Hukum positif di Indonesia yang mengatur tentang PenjuaJan Berjenjang, yaitu Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No.73IMPPlKep/2000 belum mampu menjerat para pelaku penyimpangan sistem penjualan berjenjang sehingga belum dapat dikatakan mampu menciptakan tertib usaha dan perlindungan konsumen.
2. Dalam pandangan hukum Islam, sistem penjualan berjenjang hukumnya adaJah mllbah (diperbolehkan). Tapi pada praktiknya penerapan sistem penjualan berjenjang dalapt masing-masing perusahaan berbeda, sehingga tidak menutup kemungkinlln mengandung unsur keharaman di dalamnya.
Actions (login required)
|
View Item |