PENANGGUHAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN SELAMA PROSES PENINJAUAN KEMBALI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM PERKARA PERDATA

RUDI HARTONO, 039510078 U (2001) PENANGGUHAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN SELAMA PROSES PENINJAUAN KEMBALI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM PERKARA PERDATA. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
KK PER 62-01 HAR P.pdf

Download (412kB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dalam pasal 66 ayat (2) Undang-Undang no. 14 tahun 1985 dinyatakan, mengandung prinsip bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan. Jadi secara generalisasi permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi. Namun secara kasuistis dan eksepsional permohonan peninjauan kembali dapat menangguhkan atau menghentikan eksekusi. Dalam keadaan yang sangat mendasar dan beralasan, permohonan peninjauan kembali dapat dipergunakan sebagai alasan menunda (menangguhkan) atau menghentikan eksekusi. Berarti ketentuan pasal 66 ayat (2) UU no. 14 tahun 1985 mengandung pengertian "tidak mutlak", Dengan demikian, permohonan peninjauan kembali yang dijadikan sebagai alasan menunda (menangguhkan) atau menghentikan eksekusi secara kasuistis dan eksepsionaJ "tiM mutlak" dilarang atau dengan kata lain "tidak mutlak" tidak menangguhkan eksekusi. Karena yang dilarang dalam ketentuan pasal 66 ayat (2) UU no. 14 tahun J985 itu, ialah me1arang mempergunakan permohonan peninjauan kembali dijadikan sebagai alasan penundaan eksekusi secara "generalisasi",

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 PER 62-01 HAR P
Uncontrolled Keywords: JUDICIAL REVIEW
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Hukum Perdata
Creators:
CreatorsNIM
RUDI HARTONO, 039510078 UUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorBasuki Rekso Wibowo, SH., MS.UNSPECIFIED
Depositing User: Mrs. Djuwarnik Djuwey
Date Deposited: 02 Jan 2017 20:27
Last Modified: 12 Jun 2017 17:53
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/50275
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item