TEUKU ZULFIKAR AIYUB, 039514141
(2001)
PROSES PENGIRIMAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dalam pelaksanaan kegiatan penempatan TKI ke luar negeri terdapat 3 (tiga) pihak yaitu PJTKI. Pengguna Jasa dan atau Mitra Usaha serta calon TKI dan atau TKI. Ketiga pihak ini mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yang telah ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku. Dalam proses penempatan tersebut terdapat dua macam perjanjian yaitu:
• Perjanjian Pengerahan.
• Perjanjian Kerja Pada dasarnya kedua perjanjian diatas berbentuk baku. akan tetapi hal ini tidak mutlak. artinya perjanjian tersebut dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara para pihak.
b Pelaksaaan ekspor jasa Tenaga Kerja Indonesia yang telah dilakukan selama ini telah sesuai dengan prosedur akan tetapi perlu pembenahan di sektor tertentu agar tidak terjadi lagi pelanggaran dan tindakan yang tidak selayaknya yang menimpa para calon TKI dan atau TKI. Oleh karena itu Depnaker sebagai instansi yang terkait telah mengadakan pembenahan, misalnya pada sektor pemulangan TKI setelah kontrak mereka selesai. Pembenahan ini harus terus menerus dilakukan seiring dengan law enforcement Depnaker.
Actions (login required)
|
View Item |