AGUS PRAPTO RIYADI, 030015049
(2003)
PEROLEHAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH SANGAT SEDERHANA (RSS) DAN RUMAH SEDERHANA (RS) DI KABUPATEN SIDOARJO.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Ketentuan pasal 4 Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) Dan Rumah Sederhana (RS) mengenai pemberian hak milik atas tanah untuk RSS dan RS diatas tanah hak pengelolaan tidak dapat dibenarkan secara yuridis bila hal ini dikaitkan dengan ketentuan yang ada di dalam Undang-undang Pokok Agraria khususnya mengenai hak milik. Hal ini disebabkan sifat dari hak milik adalah terkuat, turun-temurun dan terpennh. Dengan adanya sifat tersebut khususnya sifat terkuat dan turun-temurun maka apabila bagian dari tanah hak pengelolaan diberikan dengan hak milik hal ini dapat menyebabkan hapusnya hubungan hukum antara pemegang hak pengelolaan dengan tanah hak pengelolaannya
Actions (login required)
|
View Item |