SUGENG ASHARI, 030335855
(2005)
UPAYA HUKUM TERHADAP KUPEDES BERMASALAH.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
penelitian yang penulis lakukan di lokasi penelitian bahwa fakta yang dijumpai adalah pihak PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Cabang Sidoarjo dalam menyelesaikan kredit bermasalah 00, hanya menggunakan upaya penyelesaian damai dan penagihan secara rutin dan belum pemah menggunakan penyelesaian melalui saluran hukum. Hal tersebut dikarenakan:a.
Biaya beracaralligitasi terlalu mahal.
b.
Posisi Bank Rakyat Indonesia (BRI) secara yuridis l~ karena jaminanlagunan tidak dipasang diikat secara nyata/kuat oleh notaris karena biaya Akta Pemassngan Hak Tanggungan (APHTO terlalu besar. (untuk agunan yang bempa bangunan dan atau tanah)
Pihak PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) menggunakan alasan diatas dengan menimbang bahwa Kupedes merupakan k:redit dengan skala yang kecH.
Dm fakta-fakta yang penulis temukan di lokasi penelitian yang kemudian dibahas dan dianalisa dalam bab-bah diatas, maka penulis berkehendak memberikan beberapa saran, yaitu:
1.
Hendaknya Pemerintah melalui instansi yang berwenang dibidang perbankan melakukan penyuluhan atau semacam koordinasi terhadap bank-bank yang memberikan fasilitas kredit, terkait dengan kredit bermasalah. Pemerintah hendaknya juga memberikan suatu standart aturan dalam menyikapi kredit bennasalah yang nantinya dapat dijalankan oleh bank-bank tersebut secara serentak.
2.
PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) hendaknya tetap konsisten dengan ~ip kehati-hatian dan pembinaan serta pengawasan dalam pemberian 1credit kepada debiturnya. Serta perlunya peningkatan profesionalitas dankeablian pejabat kredit lini guna Iebih meminirnalkan kredit bermasalah. PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) hendaknya juga dapat mengikat barang jaminan/agunan dengan Iebih sempuma sehingga dapat memiliki kedudukan yang lebih kuat secara yuridis.
Agar masyarakat pada umumnya dan debitur yang sedang menerima fasilitas kredit pada khususnya agar dapat lebih sadar akan kewajiban kembali kreditnya dan tidak menyalahgtmakan pemberian k:redit dari bank tersebut
Actions (login required)
|
View Item |