MUHAMMAD RASYID RIDHA
(2001)
SITA DALAM PERADILAN AGAMA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dari pembahasan yang telah dilakukan dapat di tarik kesimpulan. yaitu
1. Mengenai ketentuan-ketentuan urn urn mengenai sita sebagai penjamin terlaksananya putusan hakim
Ketentuan-ketentuan mengenai mengenai sita dalam Hukum Acara Peradilan Agama pad a dasarnya tidak berbeda dengan ketentuan yang berlaku dalam Hukum Acara Peradilan Umum. sarna-sarna berdasarkan pada H.I. R • yang membedakannya adalah bahwa dalam Hukum Acara Peradilan Agama selain menggunakan peraturan perundang-undangan Peradilan Umum juga mengunakan Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama dan Kompilasi Hukum Islam sebagai sumber pelaksanaan sita di Peradilan Agama. Sita mempunyai kedudukan yang penting dalam beracara di Pengadilan, karena sita dapat menjamin hakhak pencari keadilan agar putusan hakim dapat dilaksanakan.Sita merupakan tindakan pendahuluan, yang berarti bahwa sita dapat diajukan sebelum pokok perkara diputus. dan bisa juga diputus sepanjang belum
in kracht.
Actions (login required)
|
View Item |