ABDUL ZAINI, 039114582
(2002)
HASIL AUDIT AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ALAT BUKTI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (Tiajauan UU no. 31 tahun 1999 Jo UU no. 20 tabun 2001).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Berdasarkan uraian pembahasan pada bab sebelumnya maka dapat disimpulkan tentang hasil audit akuntan publik sebagai alat bukti pada tindak pidana konmsi sebagai berikut :
Didalam system pembuktian pada tindak pidana dikenal dengan system pembuktian negative yaitu didasarkan pada pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkarl bahwa alat bukti sekurang kurargnya adalah dua alat bukti vang sah dari terdakwa bersalah atau tidak luga tergantung pada keyakinarl dan hakim.
Alat bukti yang sah diatur pada pasal 184 Kitab Undarlg-Undang HuklIDl Acara Pidana yaitu meliputi : keterarlgan saksi, keterarlgan ahli, suraL petunjuk darl keterangan terdakwa. Setiap perkara yang diadukan kepengadilan minimal dua alat bukti tersebut harus ada.
Actions (login required)
|
View Item |