ELVIANA JERERI PRATIWI, 041310113048
(2016)
AKUNTANSI PIUTANG USAHA PT. GARAM (PERSERO) SURABAYA.
Other thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
3.1 Simpulan
Berdasarkan hasil deskripsi dan pengamatan selama Praktik Kerja
Lapangan (PKL) yang berkaitan dengan piutang usaha PT. Garam (Persero) maka
dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Piutang usaha PT. Garam (Persero) adalah hak tagih kepada pelanggan
yang melakukan transaksi pembelian garam secara kredit, untuk melunasi
tagihan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Pencatatan dan
pelaporan piutang usaha PT. Garam (Persero) dengan menggunakan
metode Accrual Basis. Piutang usaha yang berkaitan dengan penjualan
garam diukur pada nilai wajarnya berdasarkan banyaknya garam yang
dibeli oleh pelanggan dikalikan dengan harga garam tersebut dikurangi
rafaksi.
2. Piutang usaha tak tertagih PT. Garam (Persero) diragukan pembayarannya
apabila telah berumur satu tahun. Namun, setiap bulan wajib disisihkan
sebesar 0,75% dari piutang pelanggan tersebut walaupun ada kemungkinan
tertagih maupun tidak tertagih. Dalam hal penilaian dan penghapusan
piutang usaha tak tertagih, PT. Garam (Persero) menggunakan metode
penyisihan dan harus sesuai dengan persetujuan dari Direktur. PT. Garam
(Persero) menentukan estimasi penyisihan piutang usaha tak tertagih
berdasarkan analisis umur piutang. Pelunasan piutang usaha yang telah
dihapuskan akan mengurangi piutang usaha yang sebelumnya
dimunculkan. Penyajian dalam Laporan Posisi Keuangan, piutang usaha
PT. Garam (Persero) disajikan dalam kelompok Aset Lancar.
3. Perlakuan akuntansi piutang usaha pada PT. Garam (Persero) telah sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Actions (login required)
|
View Item |