EVALUASI PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) WAJIB PUNGUT PADA PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIADIVISI REGIONAL V JAWATIMUR

RYAN KURNIA RIZKIANTO, 041310113112 (2016) EVALUASI PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) WAJIB PUNGUT PADA PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIADIVISI REGIONAL V JAWATIMUR. Other thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (abstrak)
FV.A.103-16 Riz e abstrak.pdf

Download (97kB) | Preview
[img] Text (fulltext)
FV.A.103-16 Riz e.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

3.1 Kesimpulan Berdasarkan hasil pembahasan di bab sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan, yaitu: 1. PT. Telkom Divre V JATIM sudah benar dalam melakukan perhitungan dan pemotongan terhadap PPN WAPU, dapat disimpulkan bahwa proses pengajuan pembayaran PPN WAPU di PT. Telkom Divre V JATIM dibagi menjadi empat tahapan. Proses pemungutan PPN WAPU dimulai dari penerimaan tagihan rekanan oleh unit bisnis. Kemudian input data transaksi di SAP dan FINEST berdasarkan faktur pajak dan SSP rekanan oleh Pihan Financial Support. Setelah proses input data selesai, faktur pajak dan SSP diteruskan ke bagian pajak untuk dilakukan rekonsiliasi FINEST dan pembuatan memo jurnal. Dan tahapan terakhir proses pengajuan pembayaran PPN WAPU adalah pembuatan Surat Perintah Bayar (SPB) yang akan dikirimkan ke kantor pusat PT. Telkom Indonesia di bandung. 2. PT. Telkom Divre V JATIM dalam menyetorkan PPN WAPU sudah benar, proses penyetoran dilakukan dengan menggunakan BNI E-Tax Payment. Proses penyetoran dimulai dengan mengisi template yang diminta oleh bank BNI yang kemudian di unggah pada bagian tax payment upload di BNI E-Tax Payment, dan proses terahkir adalah PT. Telkom memilih waktu dilakukannya transfer sejumlah PPN WAPU terutang. 3. PT. Telkom Divre V JATIM mengalami masalah dalam melaporkan PPN WAPU. Semua terjadi karena, yang pertama adalah unit bisnis terkadang lalai dalam memberikan faktur pajak dan SSP ke rekanan ke bagaian Financial support, dan masalah lainnya adalah unit bisnis terkadangmemang sengaja tidak meneruskan faktur pajak dan SSP rekanandikarenakan tidak tersedianya kas diunit bisnis mereka. Dua masalah tersebut mengakibatkan PT. Telkom Indonesia terlambat melakukan penyetoran PPN WAPU, dan karena terlambat menyetorkan PPN WAPU maka PT. Telkom Indonesia terkena sanksi bunga sebesar 2% dari PPN WAPU terutang. Sanksi bunga 2% akan dibayarkan oleh PT. Telkom Indonesia ketika menerima Surat Tagihan Pajak. 3.2 Saran Agar penerapan Pemungutan, Penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah pada PT. Telkom Divre V JATIM sesuai dengan PMK No.136/PMK.03/2012 maka penulis menyarankan beberapa hal kepada PT. Telkom Divre V JATIM sebagai berikut: 1. Dikarenakan SSP rekanan tidak dapat diunduh secara sekaligus, maka sebaiknya PT. Telkom Divre V JATIM berkomunikasi kepada pusat dan pusat berkomunikasi kepada Bank BNI untuk melakukan pengembangan sistem BNI E-Tax Payment sehingga dapat mempermudah kinerja bagian pajak. 2. Karena beberapa unit lalai dalam menyerahkan faktur pajak dan SSP rekanan ke bagian Financial Support maka sebaiknya PT. Telkom Indonesia membuat Standart Operating Procedure (SOP) dalam penerimaan tagihan rekanan di unit bisnis sehingga faktur pajak dan SSP tidak tercecer di unit bisnis dan kemudian mengakibatkan terlambatnya faktur pajak dan SSP ke bagian tax. 3. PT. Telkom Divre V JATIM mengingatkan kepada rekanan untuk mengambil faktur pajak rekanan sebagai bukti penyetoran PPN yang telah dipungut, hal ini dilakukan untuk mengurangi penumpukan faktur pajak dibagian pajak. 4. PT. Telkom Divre V JATIM mengingatkan kepada rekanan untuk mengambil faktur pajak rekanan sebagai bukti penyetoran PPN yang telah dipungut, hal ini dilakukan untuk mengurangi penumpukan faktur pajak dibagian pajak

Item Type: Thesis (Other)
Additional Information: KKB KK-2 FV.A.103-16 Riz e
Uncontrolled Keywords: PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) WAJIB PUNGUT, PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA DIVISI REGIONAL V JAWATIMUR
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue
Divisions: 04. Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Akuntansi
Creators:
CreatorsNIM
RYAN KURNIA RIZKIANTO, 041310113112UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorHabiburrochman, SE.,M.Si.,Ak, CA, CPA.UNSPECIFIED
Depositing User: Tatik Poedjijarti
Date Deposited: 08 Mar 2017 16:16
Last Modified: 08 Mar 2017 16:16
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/54097
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item