AGNES PAULINA LUKITO, 031215424
(2006)
PENGIKATAN JUAL BELI KAVELING TANAH MATANG ANTARA PERUSAHAAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DENGAN KONSUMEN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pengikatan jual beli atas kaveling tanah matang menurut hukum pertanahan adalah tidak dapat dibenarkan. Dan sisi hukwn -,xmkatan memang sebagai kesepakatan para pihak yang dalam hal ini merupakan bagian dari hukum perjanjian dalam kaitannya deogao asas kebebasan berkontra~ namun dalam kaitannya dengan obyek jual beli yaitu kaveling tanah matang yang bangunan rumahnya dibangun o]eh konsumeo tidaklah dibenarkan.. Kewajiban membangun bangunan rumah di alas kaveling tanah di kawasan perumahan dan permukiman ini hams dilak.ukan oJeb perusahaan pembangunan perumahan. Dengan demikian obyek jua! beli maupun pengikatan jual belinya haruslah kaveling tanah matang beserta rumahnya. Juga mengenai anggapan konsumen tidak benar bila melaIui pengikatan, kaveIing tanah yang bersangkutan dianggap menjadi miIiknya serta segala akibat hukum yang timbul atasnya. Karena pengikatan bukan perbuatan yang riiL
Actions (login required)
|
View Item |