DONNY ALAMSYAH SHEYOPUTRA, 039514121
(1999)
PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS KARYA REKAMAN VIDEO DI INDONESIA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Sebagai penutup skripsi ini, saya menarik tiga kesimpulan berdasarkan rumusan permasalahan yang telah disebutkan pada Bab 1. Ketiga kesimpulan tersebut adalah :
1. Sifat dan ruang lingkup perlindungan karya rekaman video menurut peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
A. sifat perlindungan karya rekaman video
a. memiliki jangka waktu perlindungan yang terbatas, yaitu 50 tahun sejak diumumkan untuk pertama kalinya. Akan tetapi jangka waktu perlindungan dimulai pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya sejak rekaman video tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan,
atau setelah penciptanya meninggal dunia.
b. bersifat monopoli dan eksklusif
c. hak cipta atas rekaman video adalah hak mutlak yang bukan kebendaan
Actions (login required)
|
View Item |