Didit Prayudi Sidharta
(2002)
PERJANJIAN JUAL BELI VALUTA ASING MELALUI PEDAGANG PERANTARA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
1. Kesimpuian
a. Hubungan hukwn pihak -pihak dalam perjanjian jual beli valuta aSIng melalui Pedagang Perantara timbul karena adanya perikatan. Perikatan perikatan tersebut merupakan perikatan yang bersumber pada perjanjian-perjanjian yang saling mendukung hingga dapat dilaksanakannya jual beli valuta asing oleh Nasabah. Hubungan hukum yang pertama timbul antara pihak Nasabah dengan Account Executive atau yang lebih dikenal dengan sebutan Broker. Hubungan hukum mereka ini timbul karena adanya perjanjian pemberian kuasa dari Nasabah ke Broker. Disini kedudukan Nasabah adalah sebagai pihak pemberi kuasa dan Broker sebagai penerima kuasa. Kuasa tersebut dimaksudkan agar Broker mewakili Nasabah untuk melakukan jual beli valuta asing melalui Pedagang Perantara. Berdasarkan kuasa ini sebenamya Broker dapat saja melakukan jual beli bagi Nasabah secara langsung tanpa pemberitahuan, namun pada prakteknya segala jual beli selalu atas sepengetahuan dan seijin Nasabah. Selanjutnya perikatan yang timbul akibat perjanjian antara Pedagang Perantara dengan Nasabah. Disini kedudukan Pedagang Perantara adalah sebagai seorang perantara yang hampir sarna dengan kedudukan seorang Comissionair sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang -Undang Hukum Dagang. Pedagang Perantara atas kedudukannya tersebut berhak untuk mendapatkan komisi atas setiap transasksi yang dilakuakan oleh Nasabah, namun agar Nasabah dapat melakukan jual beli valuta asing ia harus lnenyiapkan berbagai fasilitas pendukung. Nasabah disini berkedudukan sebagi pihak yang memanfaatkan jasa Pedagang Perantara untuk melakukan jual beli val uta asing dengan pihak Counter Party yaitu pihak lain yang nantinya bertindak sebagai lawan main Nasabah dalarn membeli atau menjual valuta asing. Yang terakhir adalah perjanjian jual beli valuta asing, pada perjanjian ini para pihaknya adalah
Nasabah dengan Counter Party. Di sini kedudukan Nasabah bisa menjadi penjual namuan disuatu saat bisa menjadi pembeli tergantung kepada kecenderungan kurs valuta asing kearah naik atau turun. Pihak Counter Party berkedudukan sebagai penjual dan pembeli pula, namun kelebihannya bahwa pihak inilah yang akan menawarkan kurs jual dan beIi dari val uta asing. Disamping semua perikatan yang terjadi tersebut, temyata jual beli valuta asing melalui Pedagang Perantara ini memiliki karakter untung -untungan, yaitu suatu karakter dimana dalam memperoleh keuntungan di perlukan terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Dari penjelasan tersebut di dapat bahwa jual beli valuta asing merupakan suatu tindakan yang termasuk dalam tindakan mengarnbil resiko yang juga termasuk dalam golongan taruhan.
b. Ada beberapa kemungkinan Perbuatan wanprestasi yang dapat dilakukan oleh Pedagang Perantara yaitu:
1. Pedagang Perantara menyalahgunakan peruntukan keuangan milik nasabah;
2. Pedagang Perantara tidak mengirimkan laporan-laporan transaksi kc
alamat nasabah. Pedagang Perantara melniliki kewenangan untuk mempergunakan keuangan milik Nasabah:o namun kewengan tersebut telah di batasi dengan adanya kewajiban untuk hanya mempergunakan keuangan tersebut bagi kepentingan transaksi jual beli valuta asing yang dilakukan oleh Nasabahn namun dengana danya kewengan tersebut tidak menutup kemungkinan terjadinya penyalah gunaan penggunaan keuangan nasabah bagi kepentingan Pedagang Perantara. Selain itu ada pula beban yang di berikan kepada Pedagang Perantara untuk menyampaikan laporan tentang transaksi yang telah dilakukan oleh Nasabah sehingga ia tahu apakah order -order yang ia berikan telah dilaksanakan dengna layak ataukah tidak, selain itu dari catatan tersebut akan dapat diketahui tentang kedaan keuangan Nasabah yang sebenarnya. Kedua perbuatan tersebut akan dapat mengakibatkan kerugian di pihak Nasabah, namun karena adanya karakter untung -untungan diatas maka berdasarkan pasal 1788 BW negara tidak memberikan perlindungan hukum terhadap kerugian yang terjadi di pihak Nasabah karena kerugian yang terjadi tersebut masih dalam ruang lingkup Pertaruhan. Dengan demikian maka jelas bahwa Pedagang Perantara tidak memiliki tanggung gugat atas perbuatan wanprestasinya.
Actions (login required)
|
View Item |