MUHAMMAD AULIA GISLIR, 039213609
(1996)
PERLINDUNGAN TERHADAP BANK SEBAGAI KREDITOR PERSEROAN TERBATAS YANG MELAKUKAN MERGER.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Kesimpulan :
a. Merger yang dilakukan oleh PT selaku debitor bank harus mendapat persetujuan dari bank selaku kreditor. Persetujuan tersebut diberikan oleh bank berkaitan dengan adanya pengalihan hutang dari PT yang menggabungkan diri kepada PT yang menerima penggabungan dalam merger. Untuk melindungi kepentingan bank atas kreditnya p'ara pihak yang melakukan merger dapat melakukan pembaruan hutang (novasi) atas persetujuan bank selaku kreditor PT yang menggabungkan diri.
b. Perlindungan terhadap bank selaku kreditor PT yang menggabungkan diri dalam merger pada dasarnya terdiri dari perlindungan melalLti ketentuan perundang-undangan dan perlindungan yang dilakukan oleh bank melalui perjanjian kredit yang dibuatnya. Perlindungan yang diberikan oleh undang-undang hanya berupa keharusan bagi PT yang melakukan merger untuk mengumumkan rencana mergernya di dua surat kabar harian. Disamping itu bank dapat melindungi dirinya melalui klausula-klausula dalam perjanjian kredit yang dibuatnya baik yang berupa pembatasan-pembatasan terhadap tindakan-tindakan yang dapat dilakukan oleh debitor kecuali atas persetujuan bank maupun mengadakan perjanjian jaminan atas dasar perjanjian kredit yang dibuatnya.
Actions (login required)
|
View Item |