GAYATRI GALUH PERTIWI, 031311133055 (2017) JAMINAN PENSIUN DALAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (abstrak)
FH. 49-17 Per j abstrak.pdf Download (103kB) | Preview |
|
|
Text (hal depan)
FH. 49-17 Per j hal depan.pdf Download (418kB) | Preview |
|
Text (fulltext)
FH. 49-17 Per j bab - daftar pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (610kB) | Request a copy |
Abstract
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang Program Pensiun tidak memberikan penjelasan terkait program pensiun itu sendiri. Dengan lahirnya BPJS Ketenagakerjaan muncul program baru yang mengatur tentang manfaat pensiun bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena telah memasuki usia pensiun, yaitu Program Jaminan Pensiun. Sehingga dengan adanya ketidakjelasan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 maka timbul multitafsir mengenai program jaminan pensiun terhadap program pensiun. Apabila dilihat dari pengertian program pensiun dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, maka program jaminan pensiun dapat diklasifikasikan dalam program pensiun berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Program Pensiun berperan penting bagi penghitungan pesangon bagi pekerja yang mengalami PHK akibat telah memasuki usia pensiun. Namun, apabila dilihat dari kedua sifat antara program pensiun dan program jaminan pensiun tentu berbeda. Program Pensiun dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bersifat sukarela, tidak diatur sanksi di dalamnya. Namun, dalam Program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib, terdapat sanksi administratif maupun sanksi pidana di dalamnya. Kata Kunci: Jaminan Pensiun, BPJS Ketenagakerjaan, Program Pensiun, Jaminan Hari Tua, Dana Pensiun.
Actions (login required)
View Item |