MUTIARA NASTYA RIZKY, 031311133143 (2017) PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN TERKAIT PENGAMPUNAN PAJAK. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (abstrak)
FH. 63-17 Riz p abstrak.pdf Download (49kB) | Preview |
|
Text (fulltext)
FH. 63-17 Riz p.pdf Restricted to Registered users only Download (667kB) | Request a copy |
Abstract
Penyidikan suatu tindak pidana sebagaimana tertuang pada Pasal 1 angka 2 KUHAP merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi guna menentukan tersangkanya. Selanjutnya yang dimaksud dengan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana terdapat pada Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan diatur pada KUHAP, KUHP, serta Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kemudian dari ketiga ketentuan tersebut terdapat perdaan mengenai alasan penghentian penyidikan sebagaimana terdapat pada KUHAP dan KUHP merupakan proses dimana penyidikan dihentikan karena suatu perkara tersebut tidak terdapat cukup bukti, bukan merupakan suatu perkara pidana, serta penghentian penyidikan demi hukum (nebis in idem, tersangka meninggal dunia, daluwarsa). Didalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terdapat satu alasan yang berbeda dari KUHAP dan KUHP yaitu adanya alasan penghentian penyidikan demi kepentingan penerimaan negara. Selanjutnya pada tahun 2016 lahirlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yan mana didalamnya terdapat ketentuan bahwa suatu penyidikan dapat dihentikan ketika seorang wajib pajak memperoleh pengampunan pajak. Kata Kunci : Penghentian penyidikan, tindak pidana di bidang perpajakan, pengampunan pajak, dan mekanisme pengampunan pajak
Actions (login required)
View Item |