KEWAJIBAN PEMBANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT BERDASAR PASAL 56 AYAT (1) KUHAP DAN IMPLIKASI HUKUMNYA

DIAN SARI E. SEKEWAEL, S.H., 030943052 (2017) KEWAJIBAN PEMBANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT BERDASAR PASAL 56 AYAT (1) KUHAP DAN IMPLIKASI HUKUMNYA. Thesis thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (abstrak)
abstrak.pdf

Download (584kB) | Preview
[img] Text (full text)
TESIS.pdf
Restricted to Registered users only until 22 September 2020.

Download (1MB)

Abstract

Pasal 56 ayat (1) KUHAP mengatur mengenai kewajiban pemberian bantuan hukum bagi terdakwa yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 (lima belas) tahun penjara atau lebih atau bagi terdakwa yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri. Pemberian Bantuan Hukum merupakan wujud nyata dari terpenuhinya asas kesamaan di hadapan hukum yang dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia. Namun dalam praktik penerapannya seringkali tidak terpenuhi. Penelitian ini mengkaji 2 (dua) permasalahan, yaitu: (1) Kewajiban Aparat Penegak Hukum dalam Rangka Menghadirkan Advokat atau Penasihat Hukum; dan (2) Implikasi Hukum dengan Tidak Adanya Advokat atau Penasihat Hukum pada Saat Pemeriksaan Tersangka. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum. Hasil penelitian ini yakni bahwa menghadirkan Advokat atau Penasihat Hukum untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum terhadap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana mati atau yang diancam dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih merupakan suatu kewajiban baik bagi aparat penegak hukum dalam semua tingkat pemeriksaan, dan kewajiban ini tidak dapat disimpangi. Implikasi hukum dengan tidak adanya Advokat atau Penasihat Hukum pada saat pemeriksaan tersangka yang diancam dengan pidana mati atau yang diancam dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih atau bagi yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, yakni pejabat yang bersangkutan dalam proses Peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Dalam hal penyidik tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 56 KUHAP mengakibatkan hasil pemeriksaan penyidikan tidak sah dan batal demi hukum.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 THD 17/17 Sek k
Uncontrolled Keywords: Pendampingan, Advokat, Pasal 56 ayat (1) KUHAP, dan Implikasi Hukum.
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
DIAN SARI E. SEKEWAEL, S.H., 030943052UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorNur Basuki Minarno, Prof. Dr. , S.H., M.Hum.UNSPECIFIED
Depositing User: Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id
Date Deposited: 21 Sep 2017 16:28
Last Modified: 21 Sep 2017 16:28
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/61655
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item