DASAR KEWENANGAN PELELANGAN BARANG MILIK NEGARA OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PATNA SUNU, S.H., 031042229 (2017) DASAR KEWENANGAN PELELANGAN BARANG MILIK NEGARA OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA. Thesis thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (abstrak)
abstrak.pdf

Download (89kB) | Preview
[img] Text (full text)
TESIS.pdf
Restricted to Registered users only until 5 October 2020.

Download (1MB)

Abstract

Lelang Barang Milik Negara merupakan bagian dari upaya pengelolaan aset negara. Penjualan melalui lelang terhadap barang-barang eks Pemilu tahun 2009, adalah upaya pemanfaatan limbah Pemilu, dikarenakan masih memiliki nilai ekonomis. Akan tetapi selain perimbangan ekonomis, ada nilai kegunaan lain yang harus dipertimbangkan apakah barang eks Pemilu 2009 perlu dijual lelang atau tidak. Pertimbangan nilai kegunaan arsip yang tinggi terutama formulir hasil penghitungan dan rekapitulasi berupa berita acara dan sertifikat penghitungan suara dan rekapitulasi suara, tidak seharusnya dimasukkan sebagai barang eks Pemilu yang harus dijual lelang. Seharusnya, formulir berupa berita acara dan sertifikat penghitungan dan rekapitulasi suara, dikelola sebagai arsip dan disimpan sesuai peraturan perundangundangan. Dasar kewenangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek melakukan lelang Barang Milik Negara barang eks Pemilu 2009 adalah persetujuan Menteri Keuangan sebagai pejabat Pengelola Barang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah X Surabaya, menyetujui pelaksanaan lelang BMN eks Pemilu dan menentukan prosedur pelelangan BMN oleh KPU Kabupaten/Kota serta menentukan tidak diperlukannya penghapusan BMN terhadap barang eks Pemilu 2009, dikarenakan barang tersebut merupakan barang BMN tetapi tidak tercatat dalam Daftar Barang Milik Negara, Daftar Barang Pengguna, maupun Daftar Barang Kuasa Pengguna. Terakhir, walaupun Komisi Pemilihan Umum memiliki kewenangan membuat regulasi terhadap Pemilu, akan tetapi dalam membuat peraturan menyangkut barang2 eks-Pemilu, sudah seharusnya mempertimbangkan pengaturan perundang-undangan lainnya tentang pengelolaan Barang Milik Negara. Pengaturan tentang penghapusan barang eks-Pemilu sebagai Barang Milik Negara oleh KPU menjadi kehilangan eksistensinya dikarenakan asset KPU tersebut tidak tercatat dalam Daftar Barang Milik Negara, Daftar Barang Pengguna, maupun Daftar Barang Kuasa Pengguna. Seyogyanya, barang eks-Pemilu tersebut lebih lanjut pengelolaannya dicatat dan dibukukan lebih baik. Peraturan KPU Nomor 75 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Panitia Pemilihan Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2010, yang ditujukan oleh KPU untuk mengatur pengelolaan barang eks-Pemilu 2009, sama halnya kehilangan eksistensinya, dan secara substansif tidak bisa berlaku sepenuhnya, dikarenakan barang2 tersebut tidak perlu dihapuskan dari Daftar Barang milik Negara, Daftar Barang Pengguna, maupun Daftar Barang Kuasa Pengguna dan diharuskan oleh pejabat Pengelola Barang untuk langsung di jual secara lelang.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK 75/17 Sun d
Uncontrolled Keywords: HUKUM
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
PATNA SUNU, S.H., 031042229UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorHadi Shubhan, Dr. M. , S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id
Date Deposited: 04 Oct 2017 17:00
Last Modified: 04 Oct 2017 17:00
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/62584
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item