RISIKO PERUSAHAAN MODAL VENTURA TERHADAP PERJANJIAN MODAL VENTURA

ABDUL ROSID NOVIANTO, 031311133044 (2017) RISIKO PERUSAHAAN MODAL VENTURA TERHADAP PERJANJIAN MODAL VENTURA. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
FH.167.17 . Nov.r - ABSTRAK.pdf

Download (181kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
FH.167.17 . Nov.r - SEC.pdf
Restricted to Registered users only until 20 October 2020.

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Perusahaan lembaga pembiayaan lahir karena kebutuhan konsumen yang terus tidak dapat dibendung, sehingga masyarakat memerlukan lembaga alternatif dalam memenuhi kebutuhanya. Di sisi lain, industri perbankan Indonesia terus mengalami penurunan yang tajam karena krisis moneter tahun 1997. Situasi ini menciptakan lembaga penyandang dana yang lebih fleksibel bagi masyarakat yang dalam hal-hal tertentu tingkat risikonya bahkan lebih tinggi. Inilah yang dikenal sebagai lembaga pembiayaan. Salah satu perusahaan pembiayaan yang dari dahulu telah ada adalah perusahaan pembiayaan modal ventura. Namun di Indonesia sendiri, modal ventura masih kurang berkembang. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor di antarannya kesesuaian, tenaga profesional, peraturan perundang-undangan, dan risiko yang menjadi faktor terbesar, meskipun pembiayaan dengan cara penyertaan memungkinkan adanya rate of return yang lebih tinggi bagi PMV, namun salah satu konsekuensi dari pembiayaan dalam bentuk penyertaan adalah adanya risiko yang lebih tinggi yakni risiko apabila PPU tidak mampu membeli penyertaan modal PMV pada akhir waktu perjanjian dan / atau ketika PPU tidak mau membeli penyertaan modal PMV. Rumusan masalah yang diulas dalam penelitian ini adalah risiko perjanjian modal ventura dan upaya hukum bagi PMV apabila PPU tidak mampu/tidak mau membeli penyertaan modal PMV. Metode yang dipergunakan adalah penelitian noormatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kasus. Hasil dari penenlitian ini dapat diketahui bahwa risiko bagi PMV adalah risiko strategi, risiko operasional, risiko aset dan liabilitas, risiko kepengurusan, risiko tata kelola, risiko dukungan dana dan risiko pembiayaan dengan risiko hukum yang terbesar adalah gagalnya divestasi. Risiko tersebut dapat ditanggulangi dengan upaya hukum yang dapat dilakukan PMV adalah apabila PPU tidak mampu membeli penyertaan modal adalah Rescheduling dan Restrukturisasi Utang dengan mencantumkan recapture clause, menjual PPU kepada perusahaan lain, PPU mencari investor baru, penawaran saham PPU dalam pasar modal, dan melikuidasi PPU. Selanjutnya upaya hukum yang dapat dilakukan bagi PMV apabila PPU tidak mau membeli penyertaan modal adalah melalui upaya negosiasi, mediasi, dan konsoliasi serta arbitrasi yang lebih bersifat semi formal. Apabila upaya non litigasi yang ditempuh ini mengalami kegagalan, barulah melalui upaya litigasi. Namun dengan dilewatkanya upaya non litigasi, tidak melarang dilakukanya upaya hukum litigasi. Upaya litigasi dalam perjanjian modal ventura dapat diajukan dalam lembaga peradilan yang berbeda, seperti hukum acara perdata dan atau/ hukum acara kepailitan, tergantung dari siapa kreditur, dan berapa banyak krediturnya, serta siapa debiturnya yang melakukan wanprestasi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK2 FH.167/17 Nov r
Uncontrolled Keywords: Modal Ventura, PMV, PPU.
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
ABDUL ROSID NOVIANTO, 031311133044UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAgus Widyantoro, S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Mr Binkol1 1
Date Deposited: 27 Dec 2017 21:56
Last Modified: 17 Jan 2018 21:54
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/64318
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item