MANABUS PURIH: PRAKTIK JUJURAN DI KECAMATAN AMUNTAI UTARA KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA KALIMANTAN SELATAN

KHALIMATUS JAWIAH, 121414153020 (2017) MANABUS PURIH: PRAKTIK JUJURAN DI KECAMATAN AMUNTAI UTARA KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA KALIMANTAN SELATAN. Thesis thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
TKSB.21.17 . Jaw.m - ABSTRAK.pdf

Download (52kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
TKSB.21.17 . Jaw.m - SEC.pdf
Restricted to Registered users only until 17 November 2020.

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Suku Banjar merupakan salah satu suku mayoritas yang mendiami sebagian besar wilayah Kalimantan Selatan yang terbagi menjadi tiga kelompok besar Banjar Kuala, Banjar Batang Banyu, dan Banjar Pahuluan. Mereka memiliki tradisi yang unik sebelum pernikahan yaitu memberikan uang Jujuran sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh pihak laki-laki. Praktik ini sudah berlangsung sejak lama dan masih dilakukan sampai sekarang. Menariknya adalah dalam praktik ini ternyata ada tradisi lain yang tersembunyi yaitu Manabus Purih, tradisi yang hanya dilakukan keluarga kerajaan yang sebenarnya sudah hilang ketika kerajaan Banjar dihapuskan namun kini dipraktikkan oleh masyarakat luas yaitu Urang Banjar di Kecamatan Amuntai Utara berdasarkan status sosial melalui pemberian uang Jujuran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Manabus Purih dalam praktik Jujuran yang dilakukan oleh Urang Banjar yang mendiami kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara di Kalimantan Selatan. Rumusan masalah yang diajukan adalah; (1) Bagaimana struktur objektif Urang Banjar di Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan, (2) Bagaimana kontestasi simbolik yang terjadi dalam praktik Jujuran di Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan, dan (3) Bagaimana bentuk Manabus Purih yang termanisfestasikan pada praktik Jujuran dalam konteks Urang Banjar di Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan. Dengan teori milik Bourdieu peneliti berusaha mengurai praktik Jujuran melalui habitus, arena, dan modal serta strategi-strategi apa yang dimainkan oleh pelaku tradisi yang terlibat di dalamnya. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan teori praktik sosial Pierre Bourdieu. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Hasil analisis yang didapatkan adalah pertama, struktur objektif Urang Banjar saat ini adalah; (1) Pejabat Publik, (2) Urang Alim, (3) Orang Kaya, (4) Kaum Pegawai, (5) Pedagang, (6) Pegawai Pemerintah, (7) Kaum Jaba, dan (8) Pekerja. Untuk memahami lapisan sosial Urang Banjar ada dua hal yang harus dilihat yaitu privilese budaya yang bersifat tetap dan pada status yang selalu berubah. Privilese budaya menempatkan Urang Alim pada hierarki teratas dimana golongan tersebut bersifat tetap sehingga Urang Alim pada Urang Banjar mendapat tempat tersendiri, diberikan kehormatan terlebih dahulu, dan disegani sepanjang waktu. Sedangkan status sosial yang selalu berubah adalah golongan yang berdasarkan pada penilaian subjektif yaitu karena kelahiran, mutu pribadi, prestasi, kepemilikan dan otoritas. Lapisan sosial dengan status tersebut sifatnya kontemporer, sementara, cair, berubah-ubah dan terjadi pada semua lapisan kecuali Urang Alim. Temuan kedua, meskipun demikian dalam pernikahan, kedua struktur objektif tersebut bersifat tidak tetap karena Urang Banjar hanya melihat pada kelas yang bertumpu pada kriteria kelahiran, mutu pribadi, prestasi, kepemilikan dan otoritas sehingga terdapat dua kelas. Kelas yang pertama Urang Sugih (kelas menengah ke atas) apapun latar belakangnya, kelas yang kedua Urang Biasa (kelas menengah ke bawah) yang kurang pada modal ekonomi dan budaya. Antara dua kelas ini terlihat perbedaan jumlah Jujuran yang diberikan laki-laki kepada perempuan. Temuan ketiga, pada praktik Jujuran ternyata terdapat modal-modal (ekonomi, budaya, sosial, simbolik) yang dipertaruhkan dan dikonversikan dalam bentuk modal yang lain serta strategi-strategi yang dipakai dalam menentukan jumlah Jujuran. Temuan keempat, Manabus Purih yang ada pada masa kerajaan Banjar termanisfestasikan pada Jujuran yang dipraktikan Urang Banjar sekarang yaitu ketika jumlah Jujuran jauh melebihi standar suatu wilayah apabila; (1) Seorang laki-laki yang menikahi perempuan berpendidikan, (2) Seorang laki-laki yang menikahi perempuan dari kalangan Urang Sugih, (3) Seorang laki-laki yang menikahi perempuan yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan yang besar. Temuan kelima, dengan adanya Manabus Purih praktik Jujuran mengalami pergeseran makna dimana awalnya merupakan bentuk kasih sayang dari seorang laki-laki kepada perempuan kini menjadi simbol kelas bagi kedua belah pihak (laki-laki maupun perempuan). Selain sebagai distingsi, Jujuran juga menjadi wadah penegasan status marital perempuan. Berdasarkan lima temuan tersebut dapat dikatakan bahwa tradisi Jujuran menjadi syarat dalam pernikahan yang sudah lama dipraktikkan merupakan identitas Urang Banjar dan penentuan Jujuran tersebut berdasarkan pada status sosial yang merujuk pada kepemilikan modal sehingga hal ini menyebabkan pergeseran dalam memaknai Jujuran yang termanifestasikan dalam Manabus Purih.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK2 TKSB.21/17 Jaw m
Uncontrolled Keywords: Manabus Purih, Habitus, Modal, Arena.
Subjects: P Language and Literature > PN Literature (General)
Divisions: 12. Fakultas Ilmu Budaya > S2 Kajian Sastra dan Budaya
Creators:
CreatorsNIM
KHALIMATUS JAWIAH, 121414153020UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorToetik Koesbardiati, Dr. Phil., Dra., Ph.D.UNSPECIFIED
Thesis advisorKukuh Yudha Karnanta, S.S., M.A.UNSPECIFIED
Depositing User: Mr Binkol1 1
Date Deposited: 31 Dec 2017 15:17
Last Modified: 31 Dec 2017 15:17
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/66773
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item