GATOT HARYONO, S.H., 031524153049 (2017) PEMERIKSAAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA LALU LINTAS. Thesis thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (abstrak)
abstrak.pdf Download (41kB) | Preview |
|
Text (full text)
tesis OK FIX.compressed.pdf Restricted to Registered users only until 6 December 2020. Download (587kB) |
Abstract
Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menentukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam tesis ini adalah Bagaimana proses pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas berdasarkan peraturan mahkamah agung nomor 12 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara lalu lintas, Bagaimanakah efektivitas penjatuhan sanksi pidana terhadap pelanggar lalu lintas berdasarkan peraturan mahkamah agung nomor 12 tahun 2016. Proses penyelesaian perkara pelanggaran berdasarkan Perma Nomor 12 Tahun 2016 yaitu pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi muntuk mengikuti proses persidangan di pengadilan. Pelanggar cukup melihat secara online atau dapat melihat langsung di papan pengumuman yang ada di Pengadilan Negeri untuk mengetahui hasil putusan hakim atas pelanggaran yang telah dilakukan pelanggar. Setelah pelanggar mengetahui hasil putusan hakim yang biasanya berupa denda yang harus dibayar, selanjutnya pelanggar dapat membayar denda tersebut ke bank BRI atau membayar langsung ke kejaksaan untuk selanjutnya mengambil barang bukti di kejaksaan. Penerapan Perma ini dinilai sangat efektif, karena tidak akan ada lagi antrean yang berjubel saat pelaksanaan sidang di pengadilan negeri. Menurut penulis, sistem ini dirasa memudahkan pekerjaan para hakim. Biasanya hakim melakukan sidang untuk tiap-tiap pelanggar, tetapi dengan adanya Perma Nomor 12 Tahun 2016, hakim tidak perlu lagi melaksanakan sidang dengan dihadiri pelanggar yang dilakukan satu persatu. Hakim dapat secara langsung menjatuhkan putusan tanpa harus dihadiri peserta sidang dengan hanya berpatokan pada berkas atau slip tilang yang diterima hakim. Masih terdapat banyak kekurangan dalam penerapan Perma Nomor 12 Tahun 2012, salah satunya terkait dengan pelaksanaan penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas tanpa hadirnya pelanggar. Salah satu yang menjadi permasalahan adalah bagaimana jika pelanggar yang ditilang tidak merasa bersalah, pastinya pelanggar tidak akan dapat melakukan pembelaan diri dikarenakan proses penyelesaian pelanggaran lalu lintas dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar. Didalam Perma Nomor 12 Tahun 2016, upaya hukum berupa perlawanan (verzet) hanya dapat dilakukan ketika pidana yang dijatuhkan berupa pidana perampasan kemerdekaan dan bukan pidana denda. Jadi apabila hanya dikenakan pidana denda, maka pelanggar tidak dapat melakukan upaya hukum. Akan tetapi terhadap putusan (yang sudah berkekuatan hukum tetap) termasuk dan tidak terbatas pada putusan (verstek) perkara tilang yang menjatuhkan pidana denda, apabila pelanggar merasa keberatan, tentu ada upaya hukum yang dapat dilakukan, yaitu upaya hukum luar biasa (berupa peninjauan kembali).
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 THD 30/17 Har p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Pemeriksaan perkara, Pelanggaran lalu lintas | ||||||
Subjects: | K Law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 06 Dec 2017 01:08 | ||||||
Last Modified: | 06 Dec 2017 01:08 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/67362 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |