ROYNALDO MORA IMMANUEL SITORUS, 031411131068 (2018) ALAT BUKTI BARU SEBAGAI DASAR PENETAPAN KEMBALI TERSANGKA BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2016. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (abstrak)
abstrak.pdf Download (295kB) | Preview |
|
Text (full text)
full text.pdf Restricted to Registered users only until 9 February 2021. Download (1MB) |
Abstract
Lembaga praperadilan merupakan sebuah produk dari Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaga ini bertujuan untuk menjamin tegaknya hukum serta terlindungnya Hak Asasi Manusia dalam proses penegakan hukum tersebut. Ruang lingkup kewenangan lembaga praperadilan diatur dalam pasal 1 angka 10, pasal 77, dan pasal 95 KUHAP. Kemudian ruang lingkup tersebut diperluas pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memberikan kewenangan baru berupa pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun seiring berjalannya waktu perluasan ruang lingkup tersebut masih memiliki beberapa permasalahan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/ 2014 yang menjadi dasar pengujian keabsahan penetapan tersangka ternyata juga memberikan kewenangan kepada penyidik untuk membuka kembali penyidikan, yang berarti juga berkonsekuensi pada dimungkinkannya penyidik untuk menetapkan kembali tersangka yang sebelumnya dibatalkan oleh pengadilan. Namun dalam putusan tersebut tidak memberikan syarat dan batasan. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Nomor 4 tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan, yang didalamnya juga mengatur mekanisme praperadilan. Peraturan tersebut mensyaratkan adanya bukti baru sebagai dasar penetapan kembali tersangka. Hal ini menjadi sebuah pertanyaan, karna dalam KUHAP bukti baru digunakan sebagai dasar mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali, sedangkan pada praperadilan tidak terdapat upaya hukum apapun. Selain itu jika bukti baru tersebut dimaknai sebagaimana dalam KUHAP maka akan bertentangan dengan tujuan dibentuknya peraturan tersebut. Maka, skripsi ini akan mengkaji tentang konsep alat bukti baru sebagai dasar untuk menetapkan kembali tersangka berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 sehingga dapat menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan baik dan benar
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK FH 68/18 Sit a | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Praperadilan, Penetapan Tersangka, Alat Bukti Baru | ||||||
Subjects: | K Law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 08 Feb 2018 23:23 | ||||||
Last Modified: | 08 Feb 2018 23:23 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/69587 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |