AKIBAT HUKUM PERKAWINAN JANDA YANG DILANGSUNGKAN SEBELUM HABIS JANGKA WAKTU TUNGGU

NUR RESKI LESTARI, S.H, 031524253015 (2018) AKIBAT HUKUM PERKAWINAN JANDA YANG DILANGSUNGKAN SEBELUM HABIS JANGKA WAKTU TUNGGU. Thesis thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (abstrak)
abstrak.pdf

Download (98kB) | Preview
[img] Text (full text)
full text.pdf
Restricted to Registered users only until 20 February 2021.

Download (912kB)

Abstract

Pada dasarnya manusia merupakan mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Manusia harus melakukan berbagai kegiatan dan interaksi satu sama lainnya guna mempertahankan kehidupan dan kelangsungan hidupnya. Manusia dituntut untuk selalu berinteraksi dengan baik dengan manusia yang lainnya. Untuk menjamin kepastian hidupnya, manusia diharuskan untuk berkembang mengikuti perkembangan masyarakat. Dalam suatu perkawinan dapat disebut sah apabila memenuhi syarat-syarat perkawinan dan dilakukan menurut agama masing-masing dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan. Namun seiring dengan perkembangan dalam masyarakat seringkali terjadi konflik atau permasalahan yang menyebabkan putusnya perkawinan. Perkawinan dapat putus karena 3 hal, yaitu : perceraian, kematian ataupun putusan pengadilan. Putusnya perkawinan membawa akibat hukum bagi seorang perempuan. Seorang perempuan yang mengalami putus perkawinan, hal ini berarti ia bukan lagi berstatus menjadi istri, namun sebagai janda. Bagi seorang janda yang putus perkawinan berlaku baginya waktu tunggu, kecuali apabila seorang janda yang dicerai suaminya sebelum ia berhubungan. Perkawinan yang dilangsungkan sebelum habis jangka waktu tunggu dapat dibatalkan oleh garis keturunan ketas atau kebawah dan Pegawai Pencatat Perkawinan. Perkawinan tersebut batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 khususnya belum menghabiskan jangka waktu tunggu. Adanya waktu tunggu ditujukan untuk mencegah adanya percampuran darah atau keturunan. Sehingga bagi janda terdapat waktu untuk membersihkan rahim dari suami terdahulu. Menghabiskan waktu tunggu wajib dijalankan dan berlaku bagi janda yang mengalami putusnya perkawinan. Apabila salah satu syarat sah perkawinan tidak terpenuhi maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan dan perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK TMK 12/18 Les a
Uncontrolled Keywords: Akibat Hukum, Masa Tunggu, Pembatalan Kawin
Subjects: K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
NUR RESKI LESTARI, S.H, 031524253015UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAgus Yudha H, Prof.,Dr.,S.H.,M.HUNSPECIFIED
Depositing User: Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id
Date Deposited: 19 Feb 2018 22:11
Last Modified: 19 Feb 2018 22:11
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/69875
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item